Tim Khusus Tindak Tegas Perusak Daerah Aliran Sungai Cilamaya

Selasa, 08 September 2020 - 16:25 WIB
Warga melintas di atas jembatan gantung Sungai Cilamaya beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews.dok
BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat membentuk tim khusus yang akan menindak tegas para pelaku pengerusakan lingkungan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya . Pembentukan tim khusus pengawasan DAS yang membentang antara Subang, Purwakarta, dan Karawang tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jabar Nomor 614/Kep.81-DLH/2020 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Aliran Sungai Cilamaya.

"Kami akan bergerak turun bulan ini melakukan pengawasan di DAS Cilamaya bersama dengan instansi terkait sesuai Kepgub Satgas yang telah diterbitkan," tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar, Prima Mayaningtias di Bandung, Selasa (8/9/2020). (Baca juga: Aksi KAMI di Gedung Sate Ricuh, Massa Usir Kelompok Tandingan)

Menurut Prima, upaya tersebut merupakan salah satu tindak lanjut pengawasan bersama yang telah dilakukan pada 10-11 Oktober 2018 lalu antara pihaknya bersama Polda Jabar, DLH Kabupaten Subang, Purwakarta, dan Karawang, serta Polres Subang, Polres Purwakarta, dan Polres Karawang.

"Kami telah melaksanakan sidak (inspeksi mendadak) terhadap 11 usaha dan atau kegiatan di DAS Cilamaya saat itu," katanya. (Baca juga: Di Gedung Sate, Gatot Nurmantyo-Din Syamsuddin Tegaskan KAMI Gerakan Moral)





Berdasarkan hasil sidak terhadap 11 usaha dan atau kegiatan tersebut, pihaknya telah melayangkan rekomendasi 5 usaha atau kegiatan dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah atau teguran tertulis, 2 usaha atau kegiatan dikenakan sanksi administratif namun saat ini telah taat, dan 4 usaha atau kegiatan dibina dan diawasi pemerintah kabupaten.

"Upaya ini juga merupakan gerakan replikasi seperti Citarum Harum. Kami berharap, ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan lingkungan di DAS Cilamaya menjadi lebih baik," jelasnya.

Salah satu wujud ketaatan yang menjadi perhatiannya, yakni pemenuhan baku mutu air limbah (BMAL) sesuai Peraturan Gubernur Jabar Nomor 12 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air dan Pengendalian Pencemaran Air Sungai Cimanuk, Sungai Cilamaya, dan Sungai Bekasi.

Pihaknya juga akan melakukan pembahasan bersama seluruh unsur tim yang tergabung dalam pelaksanaan pengawasan bersama, termasuk dari pihak laboratorium yang melakukan analisis air limbah hasil pengawasan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More