Tim Khusus Tindak Tegas Perusak Daerah Aliran Sungai Cilamaya

Selasa, 08 September 2020 - 16:25 WIB
Berdasarkan hasil sidak terhadap 11 usaha dan atau kegiatan tersebut, pihaknya telah melayangkan rekomendasi 5 usaha atau kegiatan dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah atau teguran tertulis, 2 usaha atau kegiatan dikenakan sanksi administratif namun saat ini telah taat, dan 4 usaha atau kegiatan dibina dan diawasi pemerintah kabupaten.

"Upaya ini juga merupakan gerakan replikasi seperti Citarum Harum. Kami berharap, ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan lingkungan di DAS Cilamaya menjadi lebih baik," jelasnya.

Salah satu wujud ketaatan yang menjadi perhatiannya, yakni pemenuhan baku mutu air limbah (BMAL) sesuai Peraturan Gubernur Jabar Nomor 12 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air dan Pengendalian Pencemaran Air Sungai Cimanuk, Sungai Cilamaya, dan Sungai Bekasi.

Pihaknya juga akan melakukan pembahasan bersama seluruh unsur tim yang tergabung dalam pelaksanaan pengawasan bersama, termasuk dari pihak laboratorium yang melakukan analisis air limbah hasil pengawasan.

"Pembahasan bertujuan untuk menetapkan status ketaatan penanggungjawab usaha atau kegiatan terhadap BMAL serta tindak lanjut penegakan hukum yang akan diterapkan," jelasnya.

Lebih lanjut Prima mengatakan, berdasarkan Pasal 63, Pasal 71, dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, penegakan hukum lingkungan merupakan tugas dan kewenangan pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota yang dilaksanakan berdasarkan hasil pengawasan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!