Kadin Jabar Ancam Gugat Penyelenggara Musprovlub ke PTUN

Senin, 07 September 2020 - 21:17 WIB
Tatan mengemukakan, di masa pandemi COVID-19 saat ini, Kadin Jabar tengah fokus berkoordinasi dengan Pemprov Jabar dalam memulihkan ekonomi. "Sungguh ironi rasanya mengadakan Musprovlub untuk jabatan dan kekuasaan di saat seperti ini," ujar dia.

Beberapa pengurus Kadin Jabar yang mendukung agenda Musprovlub tersebut, tutur Tatan, telah diberhentikan sementara setelah diberikan surat peringatan (SP) 1 hingga SP3 tidak digubris.

Mereka ini adalah panitia dan pendukung Musprovlub Jabar tersebut. "Ini (agenda Musprovlub Jabar) bermula dari tuduhan Dony Mulyana Kurnia yang ternyata telah dibuktikan secara hukum. Saya pun telah mengeluarkan bukti-bukti akurat," tutur Tatan.

Tatan mengungkapkan, akibat masalah itu, mereka yang takut terseret masalah hukum, akhirnya bekerja sama mengadakan Musprovlub Jabar.

"Jadi takut kasus ITE Pak Dony menyeret mereka juga karena ada data-data yang diberikan. Meski demikian saya sebenarnya tidak ada masalah dengan Pak Dony hanya saja ingin memberikan teguran," ungkap dia.

Terkait agenda musprovlub yang dianggap ilegal tersebut, Tatan telah melayangkan surat pemberitahuan ke Polres Purwakarta pada Senin (31/8/2020). Dalam surat tersebut, Ketua Umum Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana keberatan atas agenda Musprovlub Jabar yang akan digelar pada 10 September 202 mendatang di Prime Plaza Hotel, Kota Bukit lndah, Purwakarta.

"Panitia penyelenggara Musprovlub yang mengatasnamakan Kadin Jawa Barat adalah tidak benar. Langkah-langkah yang dilakukan panitia tidak sesuai AD/ART sebagai hukum positif Kadin, dan tidak mendapatkan rekomendasi baik dari Kadin Indonesia selaku induk organisasi tertinggi maupun dari Kadin Jawa Barat," tegas Tatan.

“Dewan Pengurus Kadin Jawa Barat menegaskan, agar seluruh pemangku kebijakan terkait atau muspida di Purwakarta, khususnya Polrcs Purwakarta tidak memberikan ruang terhadap kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh panitia penyelenggara Musprovlub yang mengatasnamakan Kadin Jabar sebelum mendapatkan verifikasi yang sah baik itu dari Kadin Jawa Barat maupun Kadin lndonesia,” pungkas Tatan.

Sementara itu, soal tuduhan Dony Mulyana Kurnia terkait dugaan penggelapan dana Rp1,7 miliar tahun anggaran 2019, Tatan menegaskan, tidak terbukti. Tatan dapat membuktikan bahwa uang tersebut tidak diselewengkan.

Berdasarkan basil audit akuntan publik, Auditor lnspetorat Provinsi Jawa Barat dan keterangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tegas Tatan, tidak ada temuan yang sifatnya negara dirugikan dengan penggunaan dana hibah tersebut. "Bisa ditanya ke Inspektorat atau BPK yang sudah memeriksa kami. Semuanya digunakan sesuai keperluan," tandas Tatan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content