Kadin Jabar Ancam Gugat Penyelenggara Musprovlub ke PTUN

Senin, 07 September 2020 - 21:17 WIB
Wakil Ketua Umum Kadin Jabar Bidang Ketenagakerjaan Yus Hermansyah menunjukkan SK pembekuan dewan pertimbangan dan dewan pengurus Kadin daerah. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
BANDUNG - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar Tatan Pria Sudjana bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung jika ada pihak yang nekat menggelar Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub).

Pihak yang bakal digugat bukan hanya para oknum yang menggelar Musprovlub, tetapi juga pengurus Kadin Indonesia yang terkesan berpihak kepada Musprovlub tersebut. (BACA JUGA: Sengkarut Kadin Jabar, Pengurus Bakal Dipanggil pada Musyawarah Luar Biasa )

Ketua Umum Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana mengatakan, Kadin Jabar sangat keberatan dengan rencana agenda Musprovlub Kadin Jabar yang bakal digelar di Purwakarta pada 10 September 2020 mendatang. Sebab, Musprovlub tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi (PO) Kadin. (BACA JUGA: Kadin Jabar Sebut UMKM Kunci Mempercepat Pemulihan Ekonomi )



"Kami anggap ini (Musprovlub Kadin Jabar) inkonstitusional dan dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sehingga, Kadin Jabar akan tindak lanjuti baik dengan hukum formil maupun hukum perdata," kata Tatan didampingi Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Minereal (ESDM) Rudi Ahmad Natsir dan Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Yus Hermansyah di Kantor Kadin Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung pada Senin (7/9/2020).

Tatan mengatakan, Musprovlub Jabar sangat bertentangan dengan Pasal 26 AD/ART Kadin Jabar. Prosedur dan mekanisme yang ditempuh tidak sesuai dengan AD/ART Kadin Jabar. (BACA JUGA: Bangun Bisnis Link, Kadin Jabar Himpun Data Industri Jawa Barat Secara Digital )

Hal ini pun dilakukan juga oleh Kadin Indonesia dengan adanya surat keputusan penyelenggaran Musprovlub yang tidak memenuhi kriteria AD Kadin Jabar, Pasal 26, 27, 28, 29, 34, dan 44, serta ART Kadin Pasal 23, 30, 32, dan 36. (BACA JUGA: 15.000 Pengusaha Konstruksi Terancam, Kadin Jabar Minta Ini ke OJK )

Pelaksanaan Musprovlub sebagaimana dimaksud anggaran dasar Pasal 26 ayat 2 harus berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah kabupaten/kota dan 95 dari jumlah anggota Luar Biasa Tingkat Provinsi yang mengikuti musprov terakhir sesudah melalui tahapan-tahapan.

Namun kenyataannya, para pengurus Kadinda kota/kabupaten yang mengusulkan Musprovlub sangat bertolak belakang dengan AD/ART. Karena, mereka tidak melaksanakan rapat pimpinan kabupaten/kota (rapimkab/rapimkot) yang merupakan bagian dari perangkat organisasi yang harus dilaksanakan.

"Ironis sekali, mereka menuntut pengurus Kadin Jabar masa bakti 2019-2024 melaksanakan semua AD/ART, sememntara mereka sendiri tidak melaksanakan AD/ART sebagaimana mestinya," kata Tatan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content