Edarkan Narkoba, Dua Warga Kota Gresik Dibekuk Polisi

Minggu, 06 September 2020 - 21:30 WIB
Polisi berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Gresik Kota. Keduanya diamankan di tempat berbeda. SINDOnews/Ashadi
GRESIK - Polisi berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Gresik Kota. Keduanya diamankan di tempat berbeda.

Awalnya petugas berhasil menangkap Masiadi warga Kelurahan Pekelingan. Dia disergap di sebuah gang Kelurahan Lumpur, Gresik.

Setelah dikembangkan, korp bhayangkara berhasil menemukan jaringannya. Abdul Halim warga Kelurahan Lumpur. Dia diamankan di sebuah jalan wilayah setempat. Dari dua tersangka, total barang bukti yang disita sebanyak empat poket narkoba.



Dengan rincian 8,81 gram, 8,55 dan 0,30 serta 0,27 gram. Kemudian, uang tunai Rp 2 juta dan dua unit handphone. Keduanya merupakan satu jaringan. Mereka mendapatkan barang haram itu dari temannya.

"Saat ini jaringan yang lain masih kami kejar," kata Kapolsek Ujungpangkah AKP Sujito melalui Kanitreskrim Bripka Yudi Setiawan, Minggu (6/9/2020). (Baca: Selama 6 Tahun, IW Jadi Korban Kebejajan Oknum Pendeta HL).

Dijelaskan, penangkapan pertaman berawal dari informasi masyarakat. Jika tersangka kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Dari informasi itu, dirinya dan sejumlah anggota lain melakukan pengintaian.

"Ternyata kedua tersangka merupakan komplotan pengedar yang sering transaksi di Kota Gresik,” imbuhnya. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content