Lebih Cepat! Transaksi BPHTB Kini Bisa lewat Sistem Pajak Online Jakarta

Kamis, 24 April 2025 - 08:00 WIB
2. Akses lebih mudah: Semua proses bisa dilakukan melalui Pajak Online Jakarta

3. Efisiensi administratif: Mengurangi potensi keterlambatan akibat dokumen yang belum tersedia

4. Fleksibel: Surat Keterangan NJOP tetap dapat diajukan bila dibutuhkan

“Transformasi digital layanan perpajakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menciptakan sistem pelayanan yang adaptif, efisien, dan ramah pengguna,” kata Morris.

Menurutnya, dengan langkah ini, masyarakat dapat menyelesaikan transaksi properti dengan lebih nyaman, cepat, dan tanpa hambatan. Informasi lebih lengkap, silakan kunjungi situs resmi https://pajakonline.jakarta.go.id.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!