Lebih Cepat! Transaksi BPHTB Kini Bisa lewat Sistem Pajak Online Jakarta

Kamis, 24 April 2025 - 08:00 WIB
loading...
Lebih Cepat! Transaksi...
Transaksi BPHTB kini bisa dilakukan lebih cepat melalui sistem Pajak Online Jakarta. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
A A A
JAKARTA - Transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di DKI Jakarta kini jadi semakin mudah. Melalui Pajak Online Jakarta, pelaporan dan pembayaran BPHTB tidak perlu menunggu terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Terobosan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini, terbukti cukup signifikan mempercepat proses transaksi, serta mengurangi hambatan administratif yang acapkali menjadi kendala.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, sistem Pajak Online Jakarta ini memungkinkan transaksi BPHTB bisa langsung dilakukan menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah tersedia di dalam sistem.

“Jadi, tak perlu lagi menunggu Surat Keterangan NJOP secara terpisah untuk memproses BPHTB. Semuanya bisa langsung diproses dengan lebih efisien dan praktis,” tuturnya dalam keterangan resmi.

Lantas, bagaimana jika masih membutuhkan Surat Keterangan NJOP? Masyarakat yang tetap memerlukan Surat Keterangan NJOP untuk kebutuhan tertentu, layanan tersebut tetap tersedia secara daring. Pengajuannya pun bisa dilakukan dengan mudah melalui sistem Pajak Online Jakarta, tanpa harus repot datang ke kantor pelayanan pajak.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Ada Selisih NJOP?
Apabila kemudian terjadi perbedaan antara NJOP yang digunakan saat transaksi BPHTB dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB-P2 setelah diterbitkan, dan selisih tersebut menyebabkan kekurangan pembayaran pajak, maka wajib pajak diminta melakukan beberapa hal.

Masyarakat dapat melakukan pembetulan atas Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB. Selain itu, juga melunasi kekurangan pajak berdasarkan hasil koreksi yang sesuai. Oleh karena itu, penting untuk memastikan kembali data dan nilai NJOP yang digunakan sebelum menyelesaikan proses transaksi.

Manfaat Sistem Pajak Online Jakarta bagi Wajib Pajak
Inovasi Sistem Pajak Online Jakarta ini membawa banyak keuntungan, di antaranya:

1. Proses lebih cepat: Transaksi BPHTB tidak perlu menunggu SPPT PBB-P2
2. Akses lebih mudah: Semua proses bisa dilakukan melalui Pajak Online Jakarta
3. Efisiensi administratif: Mengurangi potensi keterlambatan akibat dokumen yang belum tersedia
4. Fleksibel: Surat Keterangan NJOP tetap dapat diajukan bila dibutuhkan

“Transformasi digital layanan perpajakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menciptakan sistem pelayanan yang adaptif, efisien, dan ramah pengguna,” kata Morris.

Menurutnya, dengan langkah ini, masyarakat dapat menyelesaikan transaksi properti dengan lebih nyaman, cepat, dan tanpa hambatan. Informasi lebih lengkap, silakan kunjungi situs resmi https://pajakonline.jakarta.go.id.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Bapenda Kabupaten Bekasi...
Bapenda Kabupaten Bekasi Sebut Data PLN Cikarang Dukung Peningkatan Pelayanan Publik
Beli Rumah Pertama di...
Beli Rumah Pertama di Jakarta? Ini Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Purbaya Tunda Insentif...
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
Rakortas Stimulus Kuartal...
Rakortas Stimulus Kuartal II 2026: Berikut Paket Insentif Fiskal, hingga Biaya Transportasi
Rekomendasi
Papan Tulis Sakti Jepang...
Papan Tulis Sakti Jepang Bikin Belanda Mandek
Jangan Sepelekan Kolesterol...
Jangan Sepelekan Kolesterol Tinggi, Diam-diam Sebabkan Serangan Jantung
Elon Musk Jadi Kuadriliuner...
Elon Musk Jadi Kuadriliuner Pertama di Dunia, Seberapa Banyak Uangnya?
Berita Terkini
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Desa Les Bali Sukses...
Desa Les Bali Sukses Padukan Wisata dan Pelestarian Alam lewat Program DSA
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
Infografis
Dua Skenario HUT ke-79...
Dua Skenario HUT ke-79 RI: Bisa di Jakarta dan IKN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved