Diskusi Daring IKA FH Unpad: Pengadaan Barang-Jasa saat Pandemi Jangan Dikorupsi
Sabtu, 05 September 2020 - 15:53 WIB
Dalam Pasal 4 huruf a sampai h, kata Agus, pengadaan barang-jasa harus akuntabel, meningkatkan produk dalam negeri, industri kreatif sampai UMKM. Lalu di Pasal 6 pengadaan barang dan jasa harus transparan, terbuka, dan akuntabel.
"Terpenting, di Pasal 7 soal etika pengadaan barang dan jasa. Jangan sampai panitia atau kuasa pengguna anggaran menguntungkan salah satu pihak dengan kolusi. Jangan menerima, menjanjikan hadiah atau suap. Harus jaga informasi. Jangan sampai memboroskan atau terjadi kebocoran keuangan negara," tandas Agus.
Perwakilan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ihsan Dirgahayu Ihsan Dirgahayu mengatakan, selama pandemi, pemerintah memberlakukan refocusing anggaran. Dasar-dasar hukum penggunaan anggaran hasil refocusing sudah dibuat.
"Sehingga jangan ada keraguan bagi pemerintah daerah untuk menganggarkan dana yang sudah direfocusing karena dasar hukumnya sudah diatur," kata Ihsan.
Sedangkan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Fendi Dharmasaputra menyatakan, pemerintah sudah menyiapkan perangkat aturan pengadaan barang dan jasa manakala terjadi keadaan darurat seperti di masa pandemi.
Sementara itu, Ketua IKA FH Unpad Yudi Wibhisana mengatakan, saat pandemi, pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan jadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Lewat dasar hukum itu, pemerintah melakukan perubahan besar arah kebijakan keuangan negara. Antara lain, dilakukan dengan refocusing APBN maupun APBD.
"Dalam implementasinya pemerintah banyak melakukan relaksasi kebijakan dalam perekonomian dan keuangan negara termasuk kebijakan untuk menentukan proses dan metode pengadaan barang/jasa dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19," kata Yudi.
Diskusi daring ini, ujar dia, sebagai sosialisasi pada pemangku kepentingan ihwal pengadaan barang dan jasa selama pandemi Covid 19. Dengan banyak aturan, kebijakan, dan produk hukum yang terbit selama pandemi COVID-19, tidak menutup kemungkinan munculnya tindakan yang tidak sinkron antara pusat dan daerah.
"Hal ini krusial apalagi ada refocusing anggaran hingga 35 persen dari belanja daerah. Disandingkan antara rencana belanja dengan pendapatan daerah, realisasinya bisa berbeda di lapangan," ujar Yudi.
"Terpenting, di Pasal 7 soal etika pengadaan barang dan jasa. Jangan sampai panitia atau kuasa pengguna anggaran menguntungkan salah satu pihak dengan kolusi. Jangan menerima, menjanjikan hadiah atau suap. Harus jaga informasi. Jangan sampai memboroskan atau terjadi kebocoran keuangan negara," tandas Agus.
Perwakilan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ihsan Dirgahayu Ihsan Dirgahayu mengatakan, selama pandemi, pemerintah memberlakukan refocusing anggaran. Dasar-dasar hukum penggunaan anggaran hasil refocusing sudah dibuat.
"Sehingga jangan ada keraguan bagi pemerintah daerah untuk menganggarkan dana yang sudah direfocusing karena dasar hukumnya sudah diatur," kata Ihsan.
Sedangkan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Fendi Dharmasaputra menyatakan, pemerintah sudah menyiapkan perangkat aturan pengadaan barang dan jasa manakala terjadi keadaan darurat seperti di masa pandemi.
Sementara itu, Ketua IKA FH Unpad Yudi Wibhisana mengatakan, saat pandemi, pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan jadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Lewat dasar hukum itu, pemerintah melakukan perubahan besar arah kebijakan keuangan negara. Antara lain, dilakukan dengan refocusing APBN maupun APBD.
"Dalam implementasinya pemerintah banyak melakukan relaksasi kebijakan dalam perekonomian dan keuangan negara termasuk kebijakan untuk menentukan proses dan metode pengadaan barang/jasa dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19," kata Yudi.
Diskusi daring ini, ujar dia, sebagai sosialisasi pada pemangku kepentingan ihwal pengadaan barang dan jasa selama pandemi Covid 19. Dengan banyak aturan, kebijakan, dan produk hukum yang terbit selama pandemi COVID-19, tidak menutup kemungkinan munculnya tindakan yang tidak sinkron antara pusat dan daerah.
"Hal ini krusial apalagi ada refocusing anggaran hingga 35 persen dari belanja daerah. Disandingkan antara rencana belanja dengan pendapatan daerah, realisasinya bisa berbeda di lapangan," ujar Yudi.
tulis komentar anda