Pemprov Jakarta Hadirkan 3 Cara Praktis untuk Akses SPPT PBB, Makin Mudah!

Senin, 07 April 2025 - 06:26 WIB
Akses pajak secara online. (Foto Ilustrasi: dok Freepik rawpixel)
JAKARTA - Warga DKI Jakarta yang sudah wajib pajak, kini semakin mudah dalam mengakses layanan perpajakan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan akses yang lebih mudah, salah satunya dalam memperoleh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sebagai informasi, SPPT merupakan surat resmi yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak.



Ada tiga cara yang disediakan oleh Bapenda DKI Jakarta untuk mengakses SPPT PBB secara digital. Berikut tiga kanal yang dapat digunakan untuk mengecek SPPT PBB dengan mudah dan cepat.

1. Email

Wajib pajak yang telah terdaftar akan menerima e-SPPT PBB secara otomatis setiap tahun melalui email yang telah didaftarkan. Cukup periksa kotak masuk atau folder spam untuk menemukan email yang berisi tautan akses SPPT. Praktis dan tanpa perlu proses tambahan.

2. Situs Pajak Online (Login)

Untuk layanan yang lebih lengkap, masyarakat dapat mengakses situs https://pajakonline.jakarta.go.id/ dengan melakukan log-in terlebih dahulu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!