Pemprov Jakarta Hadirkan 3 Cara Praktis untuk Akses SPPT PBB, Makin Mudah!

Senin, 07 April 2025 - 06:26 WIB
Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

♦ Masuk ke situs pajakonline.jakarta.go.id dan login menggunakan akun terdaftar.

♦ Klik menu “Jenis Pajak”, kemudian pilih “PBB”.

♦ Masuk ke “Riwayat Pengunduhan e-SPPT”.

♦ Klik ikon unduh untuk melihat dan mengunduh SPPT yang dibutuhkan.

3. Pajak Online Tanpa Login (PAJOL)

Bagi masyarakat yang belum memiliki akun atau ingin akses lebih cepat tanpa login, dapat menggunakan layanan PAJOL (Pajak Online Jakarta) melalui https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

Langkah-langkahnya:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!