Bupati Luwu Utara Keluarkan Surat Edaran: Warga Wajib Pakai Masker

Jum'at, 04 September 2020 - 21:40 WIB
“Jika tidak memungkinkan jaga jarak, maka dapat dilakukan rekayasa teknis lainnya, seperti pembatasan jumlah orang,” begitu bunyi salah satu poin surat edaran itu.

Baca juga: IDP Minta Hidupkan Kembali Kegiatan Keagamaan dengan Protkes COVID-19

Selain itu, masyarakat Luwu Utara juga diminta untuk meningkatkan daya tahan tubuh dengan selalu disiplin menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) secara ketat, seperti mengonsumsi makanan atau minuman bergizi, olahraga teratur, serta istirahat yang cukup minimal tujuh jam.

“Edukasi terkait COVID-19 tetap dilaksanakan secara rutin kepada masyarakat agar masyarakat dapat lebih memahami dan memerhatikan kesehatannya serta dapat mencegah menyebarnya COVID-19,” tutup Bupati dalam surat edaran tersebut.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!