Kewenangan Jaksa dalam UU Kejaksaan Dinilai Berlebihan

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:27 WIB
Pandheka Fakultas Hukum UGM Yogyakarta dan Koalisi Masyarakat Sipil menggelar diskusi soal UU Kejaksaan. Foto/SindoNews
DIY - Kewenangan jaksa dalam revisi UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan dinilai berlebihan. Sebab kejaksaan sudah melampaui kewenangannya.

Hal itu dibahas dalam diskusi bertajuk “Memperluas Kewenangan vs Memperkuat Pengawasan” yang dilaksanakan oleh Pandheka Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan Koalisi Masyarakat Sipil.

Diskusi yang diselenggarakan di Auditorium Fakultas Hukum UGM ini dihadiri para undangan dan mahasiswa Fakultas Hukum UGM sekitar 500 orang.





Direktur Advokasi dan Kebijakan De Jure Awan Puryadi mengatakan, secara terminologi UU Kejaksaan yang disahkan pada 2021 yang merupakan revisi atas UU 2004 sudah bermasalah.

Pada UU Nomor 11/2021 disebutkan Kejaksaan adalah pemerintah (eksekutif), berkaitan dengan kekuasaan kehakiman (yudikatif). Hal ini sudah melampaui skema pemilahan kekuasaan.



"Kejaksaan sudah melampaui wilayahnya. Kekuasaan kehakiman itu independen dan berada di yudikatif, sementara kejaksaan itu pemerintah yang ada di lembaga eksekutif," katanya, Rabu (19/3/2025).

"Kejaksaan harus lapor ke Presiden yang termasuk dalam rumpun eksekutif. Jadi sudah campur baur antara eksekutif dan yudikatif. Ini yang keliru dan berbahaya bagi sistem hukum kita dan demokrasi," katanya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content