Kewenangan Jaksa dalam UU Kejaksaan Dinilai Berlebihan

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:27 WIB
loading...
Kewenangan Jaksa dalam...
Pandheka Fakultas Hukum UGM Yogyakarta dan Koalisi Masyarakat Sipil menggelar diskusi soal UU Kejaksaan. Foto/SindoNews
A A A
DIY - Kewenangan jaksa dalam revisi UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan dinilai berlebihan. Sebab kejaksaan sudah melampaui kewenangannya.

Hal itu dibahas dalam diskusi bertajuk “Memperluas Kewenangan vs Memperkuat Pengawasan” yang dilaksanakan oleh Pandheka Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan Koalisi Masyarakat Sipil.

Diskusi yang diselenggarakan di Auditorium Fakultas Hukum UGM ini dihadiri para undangan dan mahasiswa Fakultas Hukum UGM sekitar 500 orang.

Baca juga: Soal Imunitas Jaksa, Ketua BEM FH UBK: Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan

Direktur Advokasi dan Kebijakan De Jure Awan Puryadi mengatakan, secara terminologi UU Kejaksaan yang disahkan pada 2021 yang merupakan revisi atas UU 2004 sudah bermasalah.

Pada UU Nomor 11/2021 disebutkan Kejaksaan adalah pemerintah (eksekutif), berkaitan dengan kekuasaan kehakiman (yudikatif). Hal ini sudah melampaui skema pemilahan kekuasaan.

Baca juga: Perbesar Kewenangan Jaksa, RUU Kejaksaan Dinilai Berbahaya bagi Demokrasi

"Kejaksaan sudah melampaui wilayahnya. Kekuasaan kehakiman itu independen dan berada di yudikatif, sementara kejaksaan itu pemerintah yang ada di lembaga eksekutif," katanya, Rabu (19/3/2025).

"Kejaksaan harus lapor ke Presiden yang termasuk dalam rumpun eksekutif. Jadi sudah campur baur antara eksekutif dan yudikatif. Ini yang keliru dan berbahaya bagi sistem hukum kita dan demokrasi," katanya.

Belum lagi penambahan kewenangan lain yang akan membuka luas kewenangan jaksa. Misalnya, di dalam Pasal 8 (5) UU 11/2021 yang menyebutkan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya atas izin Jaksa Agung.

"Ini problem, karena kejaksaan itu lembaga eksekutif. Jadi, lembaga eksekutif memberikan imunitas pada dirinya sendiri," ujarnya.

Kemudian di Pasal 30A, kata dia, ada penambahan “pengamanan kebijakan penegakan hukum” yang sangat luas, bahkan bisa menjangkau kemana saja. Dalam pasal ini, jaksa punya kewenangan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset tindak pidana dan dalam RUU akan membentuk Badan Pemulihan Aset.

Selain itu juga soal kewenangan intelijen bagi jaksa. Menurut dia, salah satu fungsi intelijen adalah pemanggilan tanpa adanya kejelasan, padahal harusnya intelijen tidak boleh bersentuhan dengan objek yang dipantau.

"Nah, akan berbahaya bila intel kejaksaan justru memanggil seseorang untuk ditanya tentang suatu hal padahal itu tidak melalui proses penyelidikan. Ini akan berbahaya, siapa saja bisa kena," ucapnya.

Dalam due process of law, bahwa tidak boleh orang dirampas haknya kecuali dengan hukum. "Kekuasaan seharusnya dibatasi, sehingga legislasi pada dasarnya untuk membatasi power," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Apresiasi Kejagung...
Sahroni Apresiasi Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp1 Triliun: Bukti Nyata Asset Recovery
Tinjau Kapal Hasil Rampasan...
Tinjau Kapal Hasil Rampasan Negara di Batam, Kejagung Percepat Lelang Tanker Iran
UGM Bersama IHC Kolaborasi...
UGM Bersama IHC Kolaborasi Gelar Pelatihan Sertifikasi Hipnoterapi Klinis
Dituntut 2 Tahun Penjara,...
Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro: Kami Hargai Kerja Keras Jaksa meski Buruk
Geledah 16 Rumah dan...
Geledah 16 Rumah dan Kantor di Sumut dan Pekanbaru Terkait Kasus POME, Kejagung Sita 6 Mobil
Silfester Matutina hingga...
Silfester Matutina hingga Kini Belum Juga Dieksekusi, Ini Respons Kejaksaan Agung
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Rekomendasi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Penembakan Guncang Lingkungan...
Penembakan Guncang Lingkungan Yahudi Montreal, 3 Orang Tewas, Termasuk Pelaku
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Berita Terkini
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved