Sebelum Membeli, Yuk Simak Aturan Baru BBNKB di Jakarta

Senin, 24 Maret 2025 - 05:55 WIB
Perhitungan BBNKB

Rumus perhitungan BBNKB: BBNKB = Nilai Jual Kendaraan x 12,5 persen Jika nilai jual kendaraan adalah Rp 200 juta, maka pajak yang harus dibayar adalah: Rp200.000.000 x 12,5 persen = Rp25.000.000

Masa dan Saat Terutang Pajak

♦ Masa Pajak: BBNKB harus dibayar sebelum kendaraan didaftarkan.

♦ Saat Terutang: Pajak terutang pada saat kendaraan diserahkan pertama kali kepada penerima.

Wilayah Pemungutan Pajak

BBNKB dipungut di wilayah DKI Jakarta, sesuai dengan tempat pendaftaran kendaraan tersebut.

Pentingnya Kepatuhan terhadap BBNKB

Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tentunya diharapkan pemahaman tentang BBNKB menjadi hal yang sangat penting, terutama bagi masyarakat yang berencana membeli kendaraan bermotor.

“Tak hanya memperjelas aturan perpajakan, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” tutur Morris.

Lewat kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap penerapan BBNKB yang lebih transparan dan terstruktur ini dapat mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan para pemilik kendaraan dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan tertib dan tepat waktu.

Mari tingkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu untuk mendukung pembangunan Jakarta yang lebih maju!
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!