Sebelum Membeli, Yuk Simak Aturan Baru BBNKB di Jakarta

Senin, 24 Maret 2025 - 05:55 WIB
4. Kendaraan berbasis energi terbarukan, seperti mobil listrik, guna mendukung program ramah lingkungan.

5. Kendaraan yang digunakan oleh pabrikan atau importir hanya untuk keperluan pameran, bukan untuk dijual.

Selain itu, kendaraan yang diimpor dari luar negeri tetap dianggap sebagai objek pajak, kecuali:

♦ Kendaraan yang diperjualbelikan kembali.

♦ Kendaraan yang akan dikeluarkan kembali dari Indonesia.

♦ Kendaraan yang digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, atau olahraga internasional. Namun, jika kendaraan tersebut tidak dikeluarkan kembali dalam jangka waktu 12 bulan berturut-turut, maka tetap dikenakan BBNKB.

Subjek dan Wajib Pajak BBNKB

Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang menerima kendaraan bermotor.

Wajib Pajak: Pihak yang menerima kendaraan bermotor dalam proses penyerahan.

Morris menambahkan artinya, setiap individu atau badan yang menjadi pemilik kendaraan baru secara otomatis menjadi subjek dan wajib pajak BBNKB.

Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak BBNKB

♦ Dasar pengenaan pajak ditentukan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor yang juga menjadi acuan dalam perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

♦ Tarif pajak BBNKB di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 12,5 persen dari nilai jual kendaraan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!