Sebelum Membeli, Yuk Simak Aturan Baru BBNKB di Jakarta
Senin, 24 Maret 2025 - 05:55 WIB
Mulai 2024, ada aturan baru Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang wajib Anda pahami. Foto Freepik
JAKARTA - Mau beli mobil atau motor baru/bekas di Jakarta? Jangan buru-buru transfer ke penjual! Mulai 2024, ada aturan baru Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang wajib Anda pahami. Kalau tidak, bisa-bisa budget bisa melambung tinggi atau malah kena denda.
Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan baru tentang pajak daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Oleh karena itu, salah satu aspek penting dalam peraturan ini adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bagi Anda yang berencana membeli atau mengalihkan kepemilikan kendaraan bermotor, wajib tahu soal ini yuk simak!
Apa Itu BBNKB?
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan BBNKB (Bea Balik Nama kendaraan Bermotor) merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor .
Objek Pajak BBNKB
Objek pajak BBNKB merupakan penyerahan pertama kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di Jakarta, baik oleh individu maupun badan usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kendaraan yang Dikecualikan dari BBNKB
Adapun beberapa kendaraan tidak dikenakan pajak BBNKB. Berikut adalah kategori kendaraan yang dikecualikan:
1. Kereta api.
2. Kendaraan yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, seperti kendaraan militer dan kepolisian.
3. Kendaraan yang dimiliki oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing yang mendapatkan fasilitas bebas pajak berdasarkan asas timbal balik.
Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan baru tentang pajak daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Oleh karena itu, salah satu aspek penting dalam peraturan ini adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bagi Anda yang berencana membeli atau mengalihkan kepemilikan kendaraan bermotor, wajib tahu soal ini yuk simak!
Apa Itu BBNKB?
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan BBNKB (Bea Balik Nama kendaraan Bermotor) merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor .
Objek Pajak BBNKB
Objek pajak BBNKB merupakan penyerahan pertama kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di Jakarta, baik oleh individu maupun badan usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kendaraan yang Dikecualikan dari BBNKB
Adapun beberapa kendaraan tidak dikenakan pajak BBNKB. Berikut adalah kategori kendaraan yang dikecualikan:
1. Kereta api.
2. Kendaraan yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, seperti kendaraan militer dan kepolisian.
3. Kendaraan yang dimiliki oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing yang mendapatkan fasilitas bebas pajak berdasarkan asas timbal balik.
Lihat Juga :