5 Fakta Paulus Waterpauw, Masuk Kandidat Pengganti Yermias Bisai di Pilgub Ulang Papua 2024
Selasa, 04 Maret 2025 - 03:01 WIB
Adapun alasan MK mendiskualifikasi Yermias Bisai karena diduga menggunakan surat keterangan palsu saat mendaftar sebagai Calon Wakil Gubernur Papua. Berdasarkan keputusan itu, MK memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub tahun 2024 yang diikuti pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, serta pasangan dari partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai.
Nah, dalam hal ini muncul nama Paulus Waterpauw sebagai salah satu calon kandidat pendamping Benhur Tomi Mano.
Demikian ulasan mengenai sederet fakta dari Paulus Waterpauw.
Nah, dalam hal ini muncul nama Paulus Waterpauw sebagai salah satu calon kandidat pendamping Benhur Tomi Mano.
Demikian ulasan mengenai sederet fakta dari Paulus Waterpauw.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda