PSU Pilkada Kabupaten Serang Digelar Awal April 2025 usai Lebaran
Kamis, 27 Februari 2025 - 15:57 WIB
loading...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang akan dilakukan pada awal April 2025. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang akan dilakukan pada awal April 2025. Pemungutan suara ulang merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) atas penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Dalam putusannya, MK membatalkan kemenangan bupati terpilih Ratu Zakiyah-Najib Hamas pada Pilkada Kabupaten Serang 2024 lantaran ada cawe-cawe Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto yang tak lain suami dari Ratu Zakiyah.
Ketua KPU Banten Mohammad Ihsan mengatakan, MK memerintahkan KPU menggelar PSU paling lambat 60 hari setelah dibacakan putusan. Alhasil saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi intens dengan KPU RI dan Kabupaten Serang.
"MK memberikan batasan akhir pelaksanaan PSU selama 60 hari, artinya hingga tanggal 25 April 2025. Waktu 60 hari itu termasuk untuk persiapan logistik, sosialisasi, pemungutan, penghitungan hingga pengumuman hasil penghitungan suara hasil PSU," kata Ihsan, Kamis (27/2/2025).
"Mungkin pemungutan suara akan dilakukan pada awal bulan April, setelah lebaran Idulfitri," sambungnya.
Saat ini KPU tengah melakukan inventarisasi segala kebutuhan PSU mulai dari logistik seperti surat suara, kotak suara, maupun honor dari badan ad hoc. Namun, dalam amar putusan MK, PSU ini akan dilakukan dengan tidak menggelar kampanye dari pasangan calon yang berkontestasi.
Dalam putusannya, MK membatalkan kemenangan bupati terpilih Ratu Zakiyah-Najib Hamas pada Pilkada Kabupaten Serang 2024 lantaran ada cawe-cawe Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto yang tak lain suami dari Ratu Zakiyah.
Ketua KPU Banten Mohammad Ihsan mengatakan, MK memerintahkan KPU menggelar PSU paling lambat 60 hari setelah dibacakan putusan. Alhasil saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi intens dengan KPU RI dan Kabupaten Serang.
"MK memberikan batasan akhir pelaksanaan PSU selama 60 hari, artinya hingga tanggal 25 April 2025. Waktu 60 hari itu termasuk untuk persiapan logistik, sosialisasi, pemungutan, penghitungan hingga pengumuman hasil penghitungan suara hasil PSU," kata Ihsan, Kamis (27/2/2025).
"Mungkin pemungutan suara akan dilakukan pada awal bulan April, setelah lebaran Idulfitri," sambungnya.
Saat ini KPU tengah melakukan inventarisasi segala kebutuhan PSU mulai dari logistik seperti surat suara, kotak suara, maupun honor dari badan ad hoc. Namun, dalam amar putusan MK, PSU ini akan dilakukan dengan tidak menggelar kampanye dari pasangan calon yang berkontestasi.
Lihat Juga :