P3RSI Minta Pemprov Jakarta Tunda Kenaikan Tarif Air di Rumah Susun
Kamis, 06 Februari 2025 - 21:43 WIB
"Sangat ironis, kalau pemerintah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta mendorong agar kalangan dan MBR tinggal di rumah susun, tapi setelah tinggal kok kami malah dikenakan tarif air bersih paling tinggi. Harusnya Pemprov DKI dan PAM Jaya peka dengan situasi ekonomi kalangan menengah dan MBR saat ini," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo mengatakan, dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 hanya diatur mengenai tarif air minum.
"Sedangkan saat ini PAM Jaya itu baru di tahap menyediakan layanan air bersih. Itu pun masih banyak keluhan-keluhan dari warga yang kami temui mengenai debit airnya yang kecil, kalaupun keluar itu airnya keruh, bau," ujar Francine dalam kesempatan sama.
"Bahkan yang paling menyedihkannya lagi adalah airnya itu sebenarnya mati berminggu-minggu tapi mereka terpaksa tetap harus bayar agudemennya tiap bulan atau airnya hanya nyala di waktu-waktu tertentu," sambung Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa aturan yang dipake PAM Jaya yakni Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tidaklah berdasar. "Karena tadi yang diacu itu adalah keputusan Gubernur tentang tarif air minum. Tidak ada satu pun aturan dari undang-undang sumber daya air maupun peraturan turunannya di bawahnya hingga Peraturan Gubernur yang mengatur tentang tarif air bersih," tandasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo mengatakan, dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 hanya diatur mengenai tarif air minum.
"Sedangkan saat ini PAM Jaya itu baru di tahap menyediakan layanan air bersih. Itu pun masih banyak keluhan-keluhan dari warga yang kami temui mengenai debit airnya yang kecil, kalaupun keluar itu airnya keruh, bau," ujar Francine dalam kesempatan sama.
"Bahkan yang paling menyedihkannya lagi adalah airnya itu sebenarnya mati berminggu-minggu tapi mereka terpaksa tetap harus bayar agudemennya tiap bulan atau airnya hanya nyala di waktu-waktu tertentu," sambung Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa aturan yang dipake PAM Jaya yakni Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tidaklah berdasar. "Karena tadi yang diacu itu adalah keputusan Gubernur tentang tarif air minum. Tidak ada satu pun aturan dari undang-undang sumber daya air maupun peraturan turunannya di bawahnya hingga Peraturan Gubernur yang mengatur tentang tarif air bersih," tandasnya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda