P3RSI Minta Pemprov Jakarta Tunda Kenaikan Tarif Air di Rumah Susun

Kamis, 06 Februari 2025 - 21:43 WIB
loading...
P3RSI Minta Pemprov...
Ketua DPP P3RSI Adjit Lauhatta mengungkapkan bahwa kenaikan tarif air bersih PAM Jaya di rusun yang mencapai 71 persen sangat memberatkan. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menunda kenaikan tarif air bersih di rumah susun. Mereka menganggap kenaikan tarif air bersih itu sudah sangat tinggi.

Terlebih, tanpa didahului sosialisasi kepada warga yang ditinggal di rumah susun (rusun). Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI Adjit Lauhatta mengungkapkan bahwa kenaikan tarif air bersih PAM Jaya di rusun yang mencapai 71 persen sangat memberatkan.

Dia mengungkapkan sebagian besar penghuni rusun adalah kalangan menengah dan masyarakat berpenghasilan rendah. "Tarif Baru Layanan Air Bersih PAM Jaya sangat memberatkan," kata Adjit saat konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).



"Pasalnya, dalam tabel layanan baru yang menempatkan rumah susun sebagai apartemen yang merupakan hunian sama gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan yang tarifnya sebesar Rp21.500 per m3," sambungnya.

Dia mengatakan, salah satu masalah utama dalam pengenaan tarif air bersih ini adalah penetapan golongan apartemen atau rusun disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan. Padahal, lanjut dia, fungsi dan peruntukannya berbeda.

"Rumah susan yang disebut juga apartemen itu kan fungsi dan peruntukkannya adalah hunian apartemen atau rumah susun adalah hunian, sedangkan lainnya untuk komersial. Jadi tidak adil kalau kami disamakan dengan perkantoran dan pusat perdagangan. Kami pun bayar air bersih lebih mahal dibandingkan rumah tipe besar yang ada di Pondok Indah," ungkap Adjit.

Maka itu, P3RSI mengusulkan kata apartemen di rincian jenis pelanggan: gedung bertingkat tinggi komersial atau apartemen atau kondominium atau pusat perbelanjaan dihilangkan. Selanjutnya, gedung bertingkat yang fungsi dan peruntukkannya sebagai hunian lebih tepat digolongkan sebagai rumah susun menengah dan mewah.

Baca juga: P3RSI Tolak Kenaikan Tarif Air Bersih

Dirinya pun mengatakan, beban yang ditanggung pemilik dan penghuni rusun semakin berat dengan kenaikan tarif air bersih dari Rp12.550 menjadi Rp21.500. Padahal, sambungnya, PPPSRS dalam hal ini warga rumah susun masih menanggung perawatan instalasi air bersih di gedungnya yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.

"Sangat ironis, kalau pemerintah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta mendorong agar kalangan dan MBR tinggal di rumah susun, tapi setelah tinggal kok kami malah dikenakan tarif air bersih paling tinggi. Harusnya Pemprov DKI dan PAM Jaya peka dengan situasi ekonomi kalangan menengah dan MBR saat ini," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo mengatakan, dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 hanya diatur mengenai tarif air minum.

"Sedangkan saat ini PAM Jaya itu baru di tahap menyediakan layanan air bersih. Itu pun masih banyak keluhan-keluhan dari warga yang kami temui mengenai debit airnya yang kecil, kalaupun keluar itu airnya keruh, bau," ujar Francine dalam kesempatan sama.

"Bahkan yang paling menyedihkannya lagi adalah airnya itu sebenarnya mati berminggu-minggu tapi mereka terpaksa tetap harus bayar agudemennya tiap bulan atau airnya hanya nyala di waktu-waktu tertentu," sambung Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa aturan yang dipake PAM Jaya yakni Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tidaklah berdasar. "Karena tadi yang diacu itu adalah keputusan Gubernur tentang tarif air minum. Tidak ada satu pun aturan dari undang-undang sumber daya air maupun peraturan turunannya di bawahnya hingga Peraturan Gubernur yang mengatur tentang tarif air bersih," tandasnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
Malam Ini, Lampu Jalan...
Malam Ini, Lampu Jalan Protokol Jakarta hingga Monas Bakal Dipadamkan Sejam
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
UNJ Berkolaborasi dengan...
UNJ Berkolaborasi dengan DMI Perkuat Gerakan Air Bersih untuk Jakarta
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Rekomendasi
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Wajib Menang!
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Berita Terkini
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved