P3RSI Minta Pemprov Jakarta Tunda Kenaikan Tarif Air di Rumah Susun

Kamis, 06 Februari 2025 - 21:43 WIB
Ketua DPP P3RSI Adjit Lauhatta mengungkapkan bahwa kenaikan tarif air bersih PAM Jaya di rusun yang mencapai 71 persen sangat memberatkan. FOTO/IST
JAKARTA - Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menunda kenaikan tarif air bersih di rumah susun. Mereka menganggap kenaikan tarif air bersih itu sudah sangat tinggi.

Terlebih, tanpa didahului sosialisasi kepada warga yang ditinggal di rumah susun (rusun). Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI Adjit Lauhatta mengungkapkan bahwa kenaikan tarif air bersih PAM Jaya di rusun yang mencapai 71 persen sangat memberatkan.

Dia mengungkapkan sebagian besar penghuni rusun adalah kalangan menengah dan masyarakat berpenghasilan rendah. "Tarif Baru Layanan Air Bersih PAM Jaya sangat memberatkan," kata Adjit saat konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

"Pasalnya, dalam tabel layanan baru yang menempatkan rumah susun sebagai apartemen yang merupakan hunian sama gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan yang tarifnya sebesar Rp21.500 per m3," sambungnya.



Dia mengatakan, salah satu masalah utama dalam pengenaan tarif air bersih ini adalah penetapan golongan apartemen atau rusun disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan. Padahal, lanjut dia, fungsi dan peruntukannya berbeda.

"Rumah susan yang disebut juga apartemen itu kan fungsi dan peruntukkannya adalah hunian apartemen atau rumah susun adalah hunian, sedangkan lainnya untuk komersial. Jadi tidak adil kalau kami disamakan dengan perkantoran dan pusat perdagangan. Kami pun bayar air bersih lebih mahal dibandingkan rumah tipe besar yang ada di Pondok Indah," ungkap Adjit.

Maka itu, P3RSI mengusulkan kata apartemen di rincian jenis pelanggan: gedung bertingkat tinggi komersial atau apartemen atau kondominium atau pusat perbelanjaan dihilangkan. Selanjutnya, gedung bertingkat yang fungsi dan peruntukkannya sebagai hunian lebih tepat digolongkan sebagai rumah susun menengah dan mewah.



Dirinya pun mengatakan, beban yang ditanggung pemilik dan penghuni rusun semakin berat dengan kenaikan tarif air bersih dari Rp12.550 menjadi Rp21.500. Padahal, sambungnya, PPPSRS dalam hal ini warga rumah susun masih menanggung perawatan instalasi air bersih di gedungnya yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content