Melkianus Mote Ajak Semua Bergandengan Tangan Majukan Deiyai

Kamis, 06 Februari 2025 - 18:44 WIB
Diketahui keputusan Sidang Pleno Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Deiyai sudah dibacakan di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Sidang pleno putusan perkara nomor 181/PHPU.Bup-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deiyai nomor urut 3 Yan Ukago dan Stefanus Mote selaku pemohon terhadap Bawaslu Deiyai selaku termohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Pilkada Deiyai 2024 diikuti paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Ateng Edowai, S.Pdk, M.Pd dan Demianus Agapa, S.Kep.Ns. Kemudian, paslon nomor nomor urut 2 Petrus Badokapa, S.Th dan Yohanes Adii, S.Hut.

Lalu, paslon nomor urut 3 Yan Ukago, ST, MT dan Stefanus Mote. Selain itu, paslon nomor urut 4 Melkianus Mote, ST dan Ayub Pigome. Kemudian, paslon nomor urut 5 dr Kornelis Pakate, SKM, M.Kes dan Bendiktus Pekei, SE dari jalur perseorangan atau independen.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!