Melkianus Mote Ajak Semua Bergandengan Tangan Majukan Deiyai

Kamis, 06 Februari 2025 - 18:44 WIB
loading...
Melkianus Mote Ajak...
Bupati Terpilih Deiyai periode 2025-2030 Melkianus Mote mengajak semua elemen masyarakat bersatu memajukan Kabupaten Deiyai. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Bupati Terpilih Deiyai periode 2025-2030 Melkianus Mote menegaskan, pilkada telah usai pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin di Jakarta yang menolak gugatan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Deiyai Yan Ukago-Stefanus Mote. Dia mengajak masyarakat dan semua elemen baik pasangan calon, partai pendukung maupun tim sukses untuk kembali bergandengan tangan dan bersatu membangun dan memajukan daerah.

Melkianus Mote meminta semua elemen bersatu dalam koalisi yang dia bangun yaitu Enaimoo Ekowai untuk Deiyai (Gotong royong bersama membangun Deiyai).

"Dengan dibacakannya putusan MK, maka pilkada telah usai. Maka kami tentu menyampaikan pertama sekali terima kasih untuk seluruh pihak yang telah memungkinkan penyelenggaraan Pilkada Deiyai kali ini berhasil dan sukses lalu mengajak seluruh elemen baik masyarakat, pasangan calon, dan tim sukses untuk bersatu, kita bangun Deiyai bersama-sama sesuai dengan semangat Enaimoo Ekowai untuk Deiyai," kata Meki kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Dia mengatakan bahwa proses pilkada kali ini merupakan momentum bagi masyarakat untuk mencari pemimpin yang bisa membawa perubahan. Karena itu, Meki berjanji akan siap merangkul semua pihak termasuk yang menjadi lawan politik untuk bersatu dan bersama- sama membangun Kabupaten Deiyai lima tahun mendatang.

"Prinsip kami adalah persatuan, kekeluargaan dan persaudaraan. Deiyai harus dibangun bersama-sama. Maka itu saya ajak setelah pilkada ini usai untuk bersatu kembali. Kami akan jadi pemimpin untuk semua lapisan masyarakat di Kabupaten Deiyai," tegas Meki.

Dia melanjutkan, dengan selesainya proses di MK, maka proses Pilkada Deiyai telah usai. “Artinya tugas saya dan Pak Wakil juga sudah selesai untuk mengawal suara rakyat di Mahkamah Konstitusi. Kemenangan ini adalah kemenangan untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Deiyai,” ucapnya.

Diketahui keputusan Sidang Pleno Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Deiyai sudah dibacakan di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Sidang pleno putusan perkara nomor 181/PHPU.Bup-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deiyai nomor urut 3 Yan Ukago dan Stefanus Mote selaku pemohon terhadap Bawaslu Deiyai selaku termohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Pilkada Deiyai 2024 diikuti paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Ateng Edowai, S.Pdk, M.Pd dan Demianus Agapa, S.Kep.Ns. Kemudian, paslon nomor nomor urut 2 Petrus Badokapa, S.Th dan Yohanes Adii, S.Hut.

Lalu, paslon nomor urut 3 Yan Ukago, ST, MT dan Stefanus Mote. Selain itu, paslon nomor urut 4 Melkianus Mote, ST dan Ayub Pigome. Kemudian, paslon nomor urut 5 dr Kornelis Pakate, SKM, M.Kes dan Bendiktus Pekei, SE dari jalur perseorangan atau independen.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Zakat sebagai Instrumen...
Zakat sebagai Instrumen Keadilan Sosial: MK Teguhkan Peran BAZNAS
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Pendukung Paslon Suryatati-Li...
Pendukung Paslon Suryatati-Li Sumirat Kembali Demo Bawaslu Bengkulu Selatan, Berujung Ricuh
Massa Kembali Geruduk...
Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan
PSU Pilkada Kabupaten...
PSU Pilkada Kabupaten Serang Digelar Awal April 2025 usai Lebaran
Kharisma Menang Pilkada...
Kharisma Menang Pilkada Pamekasan di MK, Akademisi UTM: Saatnya Mewujudkan Visi Misi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Rekomendasi
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka...
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU
Harga Minyak Dunia Hancur...
Harga Minyak Dunia Hancur Mendekati Level Normal! Kapan BBM RI Turun?
Fakta Baru Pasar Mobil...
Fakta Baru Pasar Mobil Eropa: Mobil Bensin Turun, EV dan Merek China Melesat
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved