Zakat sebagai Instrumen Keadilan Sosial: MK Teguhkan Peran BAZNAS
Rabu, 24 September 2025 - 13:00 WIB
loading...
Dr. Muhtadi M.Si, Wakil Dekan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
A
A
A
Oleh: Dr. Muhtadi, M.Si
Wakil Dekan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam dua perkara berbeda. MK menilai permohonan tidak beralasan hukum sehingga aturan tetap berlaku. MK juga menegaskan bahwa BAZNAS bukan lembaga superbody, melainkan bagian dari sistem zakat nasional yang terintegrasi dengan LAZ dan pemerintah. Hasil putusan MK berimplikasi memperkuat BAZNAS untuk pengelolaan zakat di Indonesia yang akuntabel dan transparan. BAZNAS perlu mengelola zakat lebih bertanggung jawab dan terbuka sehingga dapat menambahkan kepercayaan muzaki maupun publik.
Putusan MK ini dapat menjamin BAZNAS dalam hal; pertama, kepastian hukum dalam pengelolaan zakat. Ada legitimasi yang kuat bagi BAZNAS dalam rangka penghimpunan dan penyaluran zakat ke para mustahik. Kedua, ketersediaan standarisasi tata kelola zakat yang transparan melalui pelaporan yang berkala dan audit publik.
Hal ini akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap BAZNAS dalam pengelolaan zakat tersebut. Ketiga BAZNAS dapat mengintegrasikan program-program zakat dengan kebijakan dan program program sosial yang dilaksanakan oleh pemerintah. Proses integrasi program zakat dan pemerintah akan berdampak pada hasil nyata dan berdaya yang kuat terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pada konteks ini putusan MK ini momentum bagi BAZNAS untuk meningkatkan kinerja dalam rangka pemberdayaan masyarakat pada bidang kemanusiaan, kesehatan, pangan, ekonomi produktif, maupun Pendidikan dan sebagainya. Agar BAZNAS memiliki dampak seluas-luasnya dalam perubahan sosial yang menyejahterakan dan memandirikan. Dengan demikian pengelolaan zakat itu tepat sasaran dan tepat waktu dan berdampak bagi kehidupan masyarakat.
Wakil Dekan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam dua perkara berbeda. MK menilai permohonan tidak beralasan hukum sehingga aturan tetap berlaku. MK juga menegaskan bahwa BAZNAS bukan lembaga superbody, melainkan bagian dari sistem zakat nasional yang terintegrasi dengan LAZ dan pemerintah. Hasil putusan MK berimplikasi memperkuat BAZNAS untuk pengelolaan zakat di Indonesia yang akuntabel dan transparan. BAZNAS perlu mengelola zakat lebih bertanggung jawab dan terbuka sehingga dapat menambahkan kepercayaan muzaki maupun publik.
Putusan MK ini dapat menjamin BAZNAS dalam hal; pertama, kepastian hukum dalam pengelolaan zakat. Ada legitimasi yang kuat bagi BAZNAS dalam rangka penghimpunan dan penyaluran zakat ke para mustahik. Kedua, ketersediaan standarisasi tata kelola zakat yang transparan melalui pelaporan yang berkala dan audit publik.
Hal ini akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap BAZNAS dalam pengelolaan zakat tersebut. Ketiga BAZNAS dapat mengintegrasikan program-program zakat dengan kebijakan dan program program sosial yang dilaksanakan oleh pemerintah. Proses integrasi program zakat dan pemerintah akan berdampak pada hasil nyata dan berdaya yang kuat terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pada konteks ini putusan MK ini momentum bagi BAZNAS untuk meningkatkan kinerja dalam rangka pemberdayaan masyarakat pada bidang kemanusiaan, kesehatan, pangan, ekonomi produktif, maupun Pendidikan dan sebagainya. Agar BAZNAS memiliki dampak seluas-luasnya dalam perubahan sosial yang menyejahterakan dan memandirikan. Dengan demikian pengelolaan zakat itu tepat sasaran dan tepat waktu dan berdampak bagi kehidupan masyarakat.
Lihat Juga :