Detik-detik Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Bandarlampung
Sabtu, 01 Februari 2025 - 17:38 WIB
BANDARLAMPUNG - Satresnarkoba Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap sindikat narkoba dengan barang bukti 2 kilogram sabu. Berdasarkan video yang beredar, terlihat narkoba jenis sabu yang dikemas plastik bening tersebut disimpan di dalam kantong plastik hitam.
Terlihat barang haram itu telah dibagi menjadi beberapa paket, mulai paket kecil hingga besar. Dalam plastik itu juga terdapat timbangan kecil dan plastik klip.
Dalam penggerebekan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol I Made Indra Wijaya, bersama Kanit 2 Ipda Gogi Saputra beserta jajaran tersebut terlihat seorang pelaku yang tengah diinterogasi di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penggerebekan.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, penggerebekan yang dilakukan oleh anggotanya pada Jumat (31/1/2025) dini hari tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya.
Menurut Alfred, dalam pengungkapan jaringan narkoba ini, pihaknya berhasil mengamankan 6 orang tersangka berinisial AK (34), HL (31), RD (34), RI (28), HM (34), RF (34).
"Mereka punya peran masing-masing, RF ini penampung atau penjaga gudang yang menerima sabu. Setelah diterima, para pengedar ini datang untuk mengambil barang yang sudah dipaket kecil-kecil," ujar Alfred dikutip Sabtu (1/2/2025).
Kapolresta menjelaskan, barang haram tersebut diduga berasal dari Jambi dan hendak diedarkan di Bandarlampung.
"Barang narkotika ini rencananya hendak di jual di Teluk Betung Timur, Teluk Betung Selatan, Kedaton, Rajabasa, dan Tanjung Karang," tuturnya.
Kapolresta melanjutkan, saat ini para pelaku telah ditahan di Rutan Mapolresta Bandarlampung.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Terlihat barang haram itu telah dibagi menjadi beberapa paket, mulai paket kecil hingga besar. Dalam plastik itu juga terdapat timbangan kecil dan plastik klip.
Dalam penggerebekan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol I Made Indra Wijaya, bersama Kanit 2 Ipda Gogi Saputra beserta jajaran tersebut terlihat seorang pelaku yang tengah diinterogasi di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penggerebekan.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, penggerebekan yang dilakukan oleh anggotanya pada Jumat (31/1/2025) dini hari tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya.
Menurut Alfred, dalam pengungkapan jaringan narkoba ini, pihaknya berhasil mengamankan 6 orang tersangka berinisial AK (34), HL (31), RD (34), RI (28), HM (34), RF (34).
"Mereka punya peran masing-masing, RF ini penampung atau penjaga gudang yang menerima sabu. Setelah diterima, para pengedar ini datang untuk mengambil barang yang sudah dipaket kecil-kecil," ujar Alfred dikutip Sabtu (1/2/2025).
Baca Juga
Kapolresta menjelaskan, barang haram tersebut diduga berasal dari Jambi dan hendak diedarkan di Bandarlampung.
"Barang narkotika ini rencananya hendak di jual di Teluk Betung Timur, Teluk Betung Selatan, Kedaton, Rajabasa, dan Tanjung Karang," tuturnya.
Kapolresta melanjutkan, saat ini para pelaku telah ditahan di Rutan Mapolresta Bandarlampung.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda