Astaga! Jadi Kurir Narkoba, Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Terima Rp1,3 Miliar

Jum'at, 20 Oktober 2023 - 09:25 WIB
loading...
Astaga! Jadi Kurir Narkoba,...
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami terlibat dalam peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama hingga dapat aliran dana Rp1,3 miliar. Foto/Tangkapan Layar
A A A
LAMPUNG SELATAN - Mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami terlibat dalam peredaran gelap narkoba jaringan Fredy Pratama. Selama menjalani perannya sebagai kurir narkoba internasional tersebut, Andri Gustami mendapat aliran dana hingga miliaran rupiah.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pelanggaran kode etik yang dijalani AKP Andri Gustami di Gedung Bidpropam Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).


Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, dalam persidangan terungkap fakta bahwa AKP Andri menerima aliran dana sebesar Rp1,3 Miliar dari jaringan narkoba Fredy Pratama.

"Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Umi kepada awak media.

Sebagai informasi, AKP Andri Gustami sudah masuk dalam jaringan narkoba Fredy Pratama selama dua bulan. Dia beraksi sendiri dalam meloloskan pengiriman narkoba.

Beberapa waktu lalu Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, AKP Andri Gustami bertugas sebagai meloloskan pengiriman sabu lewat Pelabuhan Bakauheni.


"Sudah dua bulan (masuk jaringan) tepatnya antara bulan 5 (Mei) dan bulan 6 (Juni) 2023. Dia (AKP Andri Gustami) tunggal," kata dia.

Dalam aksinya tersebut, AKP Andri berkomunikasi langsung dengan tangan kanan Fredy Pratama yakni Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif maupun Fredy Pratama.

Sebelum menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat dan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara.

Umi menyebutkan, pelanggaran disiplin itu juga menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan Andri Gustami.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2230 seconds (0.1#10.140)