Langgar Protokol Kesehatan, ASN Jateng Didenda Rp500 Ribu hingga Potong TPP

Rabu, 02 September 2020 - 15:07 WIB
Untuk penerapan sanksi ini, masyarakat lanjut Ganjar dapat ikut berpartisipasi. Apabila melihat ada ASN Pemprov Jateng yang melanggar protokol kesehatan di tempat keramaian atau tempat umum, dapat memfoto dan melaporkannya.

"Bisa difoto terus kirim ke saya. Disamping itu, tentu Satpol PP, BKD dan Inspektorat akan kita libatkan untuk melakukan kontrol," pungkasnya.

Sementara itu, dalam paparannya, Plt Sekda Pemprov Jateng, Herru Setiadhie menerangkan, dasar dibuatnya Pergub tersebut tidak lain adalah kewajiban ASN memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Sehingga, mereka dituntut sadar untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19. (Baca juga: Diusung Semua Parpol, Hendi-Ita Melenggang di Pilwalkot 2020)

"Tidak hanya pada individu, Pergub ini juga akan memberikan sanksi kepada OPD yang tidak menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan di kantornya," jelasnya. (Baca juga: Asap Hitam Masih Mengepul di Lokasi Pabrik Polytron)

Pemberian sanksi lanjut Herru juga tidak langsung pada sanksi terberat. Menurutnya, ada urutan pelanggaran yang menjadi point pemberian sanksi.
(boy)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content