Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut Dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas

Rabu, 25 Desember 2024 - 21:25 WIB
Sopir truk Sigit Winarno (65) penyebab kecelakaan maut yang menewaskan empat siswa SMP IT Darul Quran Mulia Putri Bogor di Tol Pandaan, Malang, Jawa Timur dijerat Pasal 310 UU No 22/2009. Foto/SINDOnews/airista midaada.
JATIM - Sopir truk Sigit Winarno (65) penyebab kecelakaan maut yang menewaskan empat siswa SMP IT Darul Qur'an Mulia Putri Bogor di Tol Pandaan, Malang, Jawa Timur terancam hukuman lima tahun penjara.

Pasalnya, warga Desa Ngadiluhur, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro itu dijerat Pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4, tentang kelalaian yang menyebabkan pengendara jalan lain meninggal dunia, sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menyatakan, tersangka Sigit Winarno sudah bekerja di PT Rapi Trans Logistik Indonesia sejak 2019 sebagai sopir truk. Tersangka sudah beberapa kali menjalankan kendaraannya untuk mengantarkan muatan dalam tonase besar.





"Di tanggal 23 Desember sejak pagi hari dia memulai perjalanan darı Krian Sidoarjo, untuk mengambil barang muatan sesuai DO (Delivery Order) menuju PT Chemicals Rungkut Surabaya, kemudian menuju ke daerah tujuan di Malang," ujarnya, saat konferensi pers di Pos Pelayanan Karanglo, Rabu (25/12/2024).

Pada pengiriman itu, tersangka memutuskan tak mengenakan kernet karena hanya dibekali biaya Rp1.018.000, dengan sistem borongan termasuk biaya bahan bakar dan tol. Biaya itu dinilai tersangka cukup rendah karena perhitungannya dirinya hanya mendapat uang Rp200.000 sebagai upahnya.



"Beberapa kali dia mengirimkan barang tidak menggunakan kernet, karena memang biaya yang diterima cukup minim, sisa upahnya berkisar Rp200.000. Itu juga nanti akan kita dalami informasi lebih detail darı supervisor PT Rapi, tentang bagaimana prosedur pengiriman barang ini, apakah diperbolehkan hanya sopir sendiri tanpa kernet," paparnya.

Putu Arya mengaku, masih mendalami terkait tindakan sopir yang tidak dalam kondisi ideal dengan rute melintasi jalan menanjak, menikung, dan muatan maksimal sesuai ketentuan. Apalagi ada pertimbangan kurang tepat dari sopir ketika tetap melajukan kendaraannya dan tidak mengecek kondisi dulu di rest area tol.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content