Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut Dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas

Rabu, 25 Desember 2024 - 21:25 WIB
"Beberapa fungsi truk tidak bekerja normal mendukung peristiwa truk mundur tidak terkendali. Lalu untuk kendaraan besar pada saat parkir seharusnya mesin dimatikan, namun pada saat itu sopir truk memilih untuk tidak mematikan mesin," paparnya.

Saat ini Sigit masih belum ditahan dan dimintai keterangan lebih lanjut karena masih dalam perawatan di Rumah Sakit (RS) Prima Husada, Karanglo, Singosari Malang. Sopir truk tersebut menderita luka di kepala dan tangan, akibat sempat terjatuh ketika mengejar truk yang mundur tak terkendali itu.

"Saudara Sigit Winarno dalam pengawasan ketat bersama tim dokter. Keterangan yang bersangkutan belum utuh, karena kami juga memprioritaskan yang bersangkutan agar cepat pulih, untuk bisa kita lakukan pendalaman terhadap keterangan ini," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut terjadi di Jalan Pandaan arah Malang tepatnya di KM 77+200, tepatnya di Dusun Paras, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada Senin, 23 Desember 2024 pukul 15.40 WIB.

Dua kendaraan yakni truk bermuatan pakan ternak dengan Nopol S 9126 UU dan bus pariwisata dengan Nopol S 7607 UW yang dinaiki rombongan siswa SMP IT Darul Qur'an Mulia Putri, Kabupaten Bogor bertabrakan.

Sebelum terjadi insiden kecelakaan, keduanya melaju dari arah yang sama yakni dari Surabaya menuju Malang. Diduga truk yang tak kuat menanjak di jalan menanjak dan menikung, kemudian hilang kendali dan menurun.

Di saat bersamaan bus pariwisata melaju darı belakang dengan kecepatan tinggi hingga tabrakan tak dapat dihindarkan. Empat korban meninggal dalam kejadian ini, keempatnya adalah sopir dan kernet bus pariwisata, serta dua penumpang bus di deretan depan.

Sementara ada setidaknya 48 orang terluka, termasuk satu sopir bus. Para korban terluka ini tersebar di sejumlah rumah sakit, di antaranya di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang, RS Prima Husada Karanglo, RS Lawang Medika, RSUD Lawang, dan RS Prima Husada Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Ditlantas Polda Jatim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengerahkan tim darı Traffic Accident Analysis (TAA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), untuk melakukan ramp check kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.
(cip)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content