Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut Dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas
loading...
A
A
A
JATIM - Sopir truk Sigit Winarno (65) penyebab kecelakaan maut yang menewaskan empat siswa SMP IT Darul Qur'an Mulia Putri Bogor di Tol Pandaan, Malang, Jawa Timur terancam hukuman lima tahun penjara.
Pasalnya, warga Desa Ngadiluhur, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro itu dijerat Pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4, tentang kelalaian yang menyebabkan pengendara jalan lain meninggal dunia, sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menyatakan, tersangka Sigit Winarno sudah bekerja di PT Rapi Trans Logistik Indonesia sejak 2019 sebagai sopir truk. Tersangka sudah beberapa kali menjalankan kendaraannya untuk mengantarkan muatan dalam tonase besar.
"Di tanggal 23 Desember sejak pagi hari dia memulai perjalanan darı Krian Sidoarjo, untuk mengambil barang muatan sesuai DO (Delivery Order) menuju PT Chemicals Rungkut Surabaya, kemudian menuju ke daerah tujuan di Malang," ujarnya, saat konferensi pers di Pos Pelayanan Karanglo, Rabu (25/12/2024).
Pada pengiriman itu, tersangka memutuskan tak mengenakan kernet karena hanya dibekali biaya Rp1.018.000, dengan sistem borongan termasuk biaya bahan bakar dan tol. Biaya itu dinilai tersangka cukup rendah karena perhitungannya dirinya hanya mendapat uang Rp200.000 sebagai upahnya.
"Beberapa kali dia mengirimkan barang tidak menggunakan kernet, karena memang biaya yang diterima cukup minim, sisa upahnya berkisar Rp200.000. Itu juga nanti akan kita dalami informasi lebih detail darı supervisor PT Rapi, tentang bagaimana prosedur pengiriman barang ini, apakah diperbolehkan hanya sopir sendiri tanpa kernet," paparnya.
Putu Arya mengaku, masih mendalami terkait tindakan sopir yang tidak dalam kondisi ideal dengan rute melintasi jalan menanjak, menikung, dan muatan maksimal sesuai ketentuan. Apalagi ada pertimbangan kurang tepat dari sopir ketika tetap melajukan kendaraannya dan tidak mengecek kondisi dulu di rest area tol.
"Beberapa fungsi truk tidak bekerja normal mendukung peristiwa truk mundur tidak terkendali. Lalu untuk kendaraan besar pada saat parkir seharusnya mesin dimatikan, namun pada saat itu sopir truk memilih untuk tidak mematikan mesin," paparnya.
Saat ini Sigit masih belum ditahan dan dimintai keterangan lebih lanjut karena masih dalam perawatan di Rumah Sakit (RS) Prima Husada, Karanglo, Singosari Malang. Sopir truk tersebut menderita luka di kepala dan tangan, akibat sempat terjatuh ketika mengejar truk yang mundur tak terkendali itu.
"Saudara Sigit Winarno dalam pengawasan ketat bersama tim dokter. Keterangan yang bersangkutan belum utuh, karena kami juga memprioritaskan yang bersangkutan agar cepat pulih, untuk bisa kita lakukan pendalaman terhadap keterangan ini," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut terjadi di Jalan Pandaan arah Malang tepatnya di KM 77+200, tepatnya di Dusun Paras, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada Senin, 23 Desember 2024 pukul 15.40 WIB.
Dua kendaraan yakni truk bermuatan pakan ternak dengan Nopol S 9126 UU dan bus pariwisata dengan Nopol S 7607 UW yang dinaiki rombongan siswa SMP IT Darul Qur'an Mulia Putri, Kabupaten Bogor bertabrakan.
Sebelum terjadi insiden kecelakaan, keduanya melaju dari arah yang sama yakni dari Surabaya menuju Malang. Diduga truk yang tak kuat menanjak di jalan menanjak dan menikung, kemudian hilang kendali dan menurun.
Di saat bersamaan bus pariwisata melaju darı belakang dengan kecepatan tinggi hingga tabrakan tak dapat dihindarkan. Empat korban meninggal dalam kejadian ini, keempatnya adalah sopir dan kernet bus pariwisata, serta dua penumpang bus di deretan depan.
Sementara ada setidaknya 48 orang terluka, termasuk satu sopir bus. Para korban terluka ini tersebar di sejumlah rumah sakit, di antaranya di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang, RS Prima Husada Karanglo, RS Lawang Medika, RSUD Lawang, dan RS Prima Husada Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Ditlantas Polda Jatim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengerahkan tim darı Traffic Accident Analysis (TAA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), untuk melakukan ramp check kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.
Pasalnya, warga Desa Ngadiluhur, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro itu dijerat Pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4, tentang kelalaian yang menyebabkan pengendara jalan lain meninggal dunia, sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menyatakan, tersangka Sigit Winarno sudah bekerja di PT Rapi Trans Logistik Indonesia sejak 2019 sebagai sopir truk. Tersangka sudah beberapa kali menjalankan kendaraannya untuk mengantarkan muatan dalam tonase besar.
"Di tanggal 23 Desember sejak pagi hari dia memulai perjalanan darı Krian Sidoarjo, untuk mengambil barang muatan sesuai DO (Delivery Order) menuju PT Chemicals Rungkut Surabaya, kemudian menuju ke daerah tujuan di Malang," ujarnya, saat konferensi pers di Pos Pelayanan Karanglo, Rabu (25/12/2024).
Pada pengiriman itu, tersangka memutuskan tak mengenakan kernet karena hanya dibekali biaya Rp1.018.000, dengan sistem borongan termasuk biaya bahan bakar dan tol. Biaya itu dinilai tersangka cukup rendah karena perhitungannya dirinya hanya mendapat uang Rp200.000 sebagai upahnya.
"Beberapa kali dia mengirimkan barang tidak menggunakan kernet, karena memang biaya yang diterima cukup minim, sisa upahnya berkisar Rp200.000. Itu juga nanti akan kita dalami informasi lebih detail darı supervisor PT Rapi, tentang bagaimana prosedur pengiriman barang ini, apakah diperbolehkan hanya sopir sendiri tanpa kernet," paparnya.
Putu Arya mengaku, masih mendalami terkait tindakan sopir yang tidak dalam kondisi ideal dengan rute melintasi jalan menanjak, menikung, dan muatan maksimal sesuai ketentuan. Apalagi ada pertimbangan kurang tepat dari sopir ketika tetap melajukan kendaraannya dan tidak mengecek kondisi dulu di rest area tol.
"Beberapa fungsi truk tidak bekerja normal mendukung peristiwa truk mundur tidak terkendali. Lalu untuk kendaraan besar pada saat parkir seharusnya mesin dimatikan, namun pada saat itu sopir truk memilih untuk tidak mematikan mesin," paparnya.
Saat ini Sigit masih belum ditahan dan dimintai keterangan lebih lanjut karena masih dalam perawatan di Rumah Sakit (RS) Prima Husada, Karanglo, Singosari Malang. Sopir truk tersebut menderita luka di kepala dan tangan, akibat sempat terjatuh ketika mengejar truk yang mundur tak terkendali itu.
"Saudara Sigit Winarno dalam pengawasan ketat bersama tim dokter. Keterangan yang bersangkutan belum utuh, karena kami juga memprioritaskan yang bersangkutan agar cepat pulih, untuk bisa kita lakukan pendalaman terhadap keterangan ini," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut terjadi di Jalan Pandaan arah Malang tepatnya di KM 77+200, tepatnya di Dusun Paras, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada Senin, 23 Desember 2024 pukul 15.40 WIB.
Dua kendaraan yakni truk bermuatan pakan ternak dengan Nopol S 9126 UU dan bus pariwisata dengan Nopol S 7607 UW yang dinaiki rombongan siswa SMP IT Darul Qur'an Mulia Putri, Kabupaten Bogor bertabrakan.
Sebelum terjadi insiden kecelakaan, keduanya melaju dari arah yang sama yakni dari Surabaya menuju Malang. Diduga truk yang tak kuat menanjak di jalan menanjak dan menikung, kemudian hilang kendali dan menurun.
Di saat bersamaan bus pariwisata melaju darı belakang dengan kecepatan tinggi hingga tabrakan tak dapat dihindarkan. Empat korban meninggal dalam kejadian ini, keempatnya adalah sopir dan kernet bus pariwisata, serta dua penumpang bus di deretan depan.
Sementara ada setidaknya 48 orang terluka, termasuk satu sopir bus. Para korban terluka ini tersebar di sejumlah rumah sakit, di antaranya di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang, RS Prima Husada Karanglo, RS Lawang Medika, RSUD Lawang, dan RS Prima Husada Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Ditlantas Polda Jatim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengerahkan tim darı Traffic Accident Analysis (TAA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), untuk melakukan ramp check kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.
(cip)