Ini Peran 3 Tersangka Pemerasan dan Bullying Berujung Kematian Dokter Aulia Risma
Selasa, 24 Desember 2024 - 18:01 WIB
Tiga tersangka yang sudah ditetapkan adalah: dr. Taufik Eko Nugroho selaku Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesiologi FK Undip.
Dia berperan memanfaatkan kesenioritasan di kalangan PPDS, meminta uang BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) yang tidak diatur secara akademik untuk mendapatkan keuntungan.
Sementara tersangka kedua adalah Sri Maryani seorang perempuan, yang saat ini menjabat Kepala Staf Medis Kependidikan PPDS Anestesiologi FK Undip.
Baca juga: Dekan FK Undip Diberhentikan Sementara dari RSUP Kariadi Buntut Kasus dr. Aulia Risma
Dia berperan turut serta memungut uang BOP yang tidak diatur secara akademik denga meminta langsung ke bendahara PPDS Anestesi. Korban dr. Aulia Risma diketahui merupakan bendahara PPDS Anestesi di angkatannya.
Dia berperan memanfaatkan kesenioritasan di kalangan PPDS, meminta uang BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) yang tidak diatur secara akademik untuk mendapatkan keuntungan.
Sementara tersangka kedua adalah Sri Maryani seorang perempuan, yang saat ini menjabat Kepala Staf Medis Kependidikan PPDS Anestesiologi FK Undip.
Baca juga: Dekan FK Undip Diberhentikan Sementara dari RSUP Kariadi Buntut Kasus dr. Aulia Risma
Dia berperan turut serta memungut uang BOP yang tidak diatur secara akademik denga meminta langsung ke bendahara PPDS Anestesi. Korban dr. Aulia Risma diketahui merupakan bendahara PPDS Anestesi di angkatannya.
Lihat Juga :