Ini Peran 3 Tersangka Pemerasan dan Bullying Berujung Kematian Dokter Aulia Risma

Selasa, 24 Desember 2024 - 18:01 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan penetapan 3 tersangka pemerasan dan bullying berujung kematian dokter Aulia Risma Lestari, Selasa (24/12/2024). Foto/Eka Setiawan
SEMARANG - Polda Jateng menyita sejumlah bukti uang tunai puluhan juta rupiah dari hasil pungutan liar (pungli) 3 tersangka pemerasan dan bullying berujung kematian dokter Aulia Risma Lestari.

Korban merupakan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip).



“Kami menyita uang tunai Rp97juta, dan sudah memeriksa 36 saksi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (24/12/2024).



Tiga tersangka yang sudah ditetapkan adalah: dr. Taufik Eko Nugroho selaku Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesiologi FK Undip.

Dia berperan memanfaatkan kesenioritasan di kalangan PPDS, meminta uang BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) yang tidak diatur secara akademik untuk mendapatkan keuntungan.

Sementara tersangka kedua adalah Sri Maryani seorang perempuan, yang saat ini menjabat Kepala Staf Medis Kependidikan PPDS Anestesiologi FK Undip.



Dia berperan turut serta memungut uang BOP yang tidak diatur secara akademik denga meminta langsung ke bendahara PPDS Anestesi. Korban dr. Aulia Risma diketahui merupakan bendahara PPDS Anestesi di angkatannya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content