Ini Peran 3 Tersangka Pemerasan dan Bullying Berujung Kematian Dokter Aulia Risma
Selasa, 24 Desember 2024 - 18:01 WIB
Tersangka ketiga berinisial Zr juga seorang perempuan. Senior korban, yang juga seorang dokter. Dia mahasiswa PPDS Anestesi senior yang paling aktif ke juniornya melakukan pemerasan, bullying makian, dan menerapkan aturan-aturan yang harus dipatuhi juniornya.
Mereka ini dijerat dengan pasal berlapis, terutama Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman, di mana di ayat (1) regulasi itu diatur ancaman pidananya 9 tahun penjara.
“Sangkaan pasalnya berbeda-beda, sesuai peran mereka. Ancaman hukumannya sampai 9 tahun penjara. Tersangka 3 orang, satu laki-laki, dua perempuan,” lanjut Kombes Artanto.
Kombes Artanto melanjutkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng mengusut kasus bullying dan pemerasan korban sebagaimana laporan keluarga dan kuasa hukum mereka, Misyal Achmad. Terkait kasus kematiannya, ditangani Polrestabes Semarang.
“Kalau kasus kematiannya yang menangani Polrestabes Semarang, meninggal karena bunuh diri (hasil penyelidikan kematian dr. Aulia Risma),” tandas Artanto.
Mereka ini dijerat dengan pasal berlapis, terutama Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman, di mana di ayat (1) regulasi itu diatur ancaman pidananya 9 tahun penjara.
“Sangkaan pasalnya berbeda-beda, sesuai peran mereka. Ancaman hukumannya sampai 9 tahun penjara. Tersangka 3 orang, satu laki-laki, dua perempuan,” lanjut Kombes Artanto.
Kombes Artanto melanjutkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng mengusut kasus bullying dan pemerasan korban sebagaimana laporan keluarga dan kuasa hukum mereka, Misyal Achmad. Terkait kasus kematiannya, ditangani Polrestabes Semarang.
“Kalau kasus kematiannya yang menangani Polrestabes Semarang, meninggal karena bunuh diri (hasil penyelidikan kematian dr. Aulia Risma),” tandas Artanto.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda