Ini Peran 3 Tersangka Pemerasan dan Bullying Berujung Kematian Dokter Aulia Risma

Selasa, 24 Desember 2024 - 18:01 WIB
loading...
Ini Peran 3 Tersangka...
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan penetapan 3 tersangka pemerasan dan bullying berujung kematian dokter Aulia Risma Lestari, Selasa (24/12/2024). Foto/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Polda Jateng menyita sejumlah bukti uang tunai puluhan juta rupiah dari hasil pungutan liar (pungli) 3 tersangka pemerasan dan bullying berujung kematian dokter Aulia Risma Lestari.

Korban merupakan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip).

Baca juga: Kaprodi Anestesiologi FK Undip Jadi Tersangka Kematian Dokter Aulia Risma

“Kami menyita uang tunai Rp97juta, dan sudah memeriksa 36 saksi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (24/12/2024).

Tiga tersangka yang sudah ditetapkan adalah: dr. Taufik Eko Nugroho selaku Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesiologi FK Undip.



Dia berperan memanfaatkan kesenioritasan di kalangan PPDS, meminta uang BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) yang tidak diatur secara akademik untuk mendapatkan keuntungan.

Sementara tersangka kedua adalah Sri Maryani seorang perempuan, yang saat ini menjabat Kepala Staf Medis Kependidikan PPDS Anestesiologi FK Undip.

Baca juga: Dekan FK Undip Diberhentikan Sementara dari RSUP Kariadi Buntut Kasus dr. Aulia Risma

Dia berperan turut serta memungut uang BOP yang tidak diatur secara akademik denga meminta langsung ke bendahara PPDS Anestesi. Korban dr. Aulia Risma diketahui merupakan bendahara PPDS Anestesi di angkatannya.

Tersangka ketiga berinisial Zr juga seorang perempuan. Senior korban, yang juga seorang dokter. Dia mahasiswa PPDS Anestesi senior yang paling aktif ke juniornya melakukan pemerasan, bullying makian, dan menerapkan aturan-aturan yang harus dipatuhi juniornya.

Mereka ini dijerat dengan pasal berlapis, terutama Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman, di mana di ayat (1) regulasi itu diatur ancaman pidananya 9 tahun penjara.

“Sangkaan pasalnya berbeda-beda, sesuai peran mereka. Ancaman hukumannya sampai 9 tahun penjara. Tersangka 3 orang, satu laki-laki, dua perempuan,” lanjut Kombes Artanto.

Kombes Artanto melanjutkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng mengusut kasus bullying dan pemerasan korban sebagaimana laporan keluarga dan kuasa hukum mereka, Misyal Achmad. Terkait kasus kematiannya, ditangani Polrestabes Semarang.

“Kalau kasus kematiannya yang menangani Polrestabes Semarang, meninggal karena bunuh diri (hasil penyelidikan kematian dr. Aulia Risma),” tandas Artanto.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Ternyata Pelajar Pembawa...
Ternyata Pelajar Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang Korban Bully
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
Lawan Perundungan di...
Lawan Perundungan di Sekolah, Wilmar Masukkan Program Anti-Bullying di Kurikulum
Jalur Ujian Mandiri...
Jalur Ujian Mandiri Undip 2026 Kembali Dibuka, Nilai UTBK Jadi Syarat Seleksi
Natasha Rizky Ungkap...
Natasha Rizky Ungkap Pernah Dibully saat SMP, Diancam Akan Dibunuh
Pengumuman Seleksi Ujian...
Pengumuman Seleksi Ujian Mandiri Undip 2026, Cek Kelulusan di Link Ini
Rekomendasi
Baku Tembak Pecah di...
Baku Tembak Pecah di Tepi Barat, 1 Ekstremis Israel Tewas, 4 Warga Palestina Meninggal
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Kisah Paredes Dicuekin...
Kisah Paredes Dicuekin Messi Sampai 3 Bulan Gara-gara Liga Champions
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved