Emosi Kalah Judol, Ayah Tiri di Padang Pariaman Aniaya Balita hingga Patah Tulang
Selasa, 24 Desember 2024 - 15:31 WIB
Dalam jumpa pers yang digelar Selasa (24/12/2024) siang, tersangka mengakui perbuatannya. "Saya emosi karena kalah judi online," kata BNP di hadapan penyidik. Ia juga mengakui bahwa sehari sebelum kejadian, dirinya mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Korban, yang berinisial MAS, ditemukan ibunya dalam kondisi menangis kesakitan dengan kaki terkulai. Sang ibu segera membawa anaknya ke RSUD Padang Pariaman untuk mendapatkan perawatan medis sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Padang Pariaman.
Residivis Kasus Narkoba
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menyatakan bahwa tersangka tidak hanya terpengaruh kekalahan judi online, tetapi juga berada di bawah pengaruh narkoba. "Tersangka sebelumnya pernah ditahan pada tahun 2017 karena kasus narkoba. Statusnya saat ini adalah suami baru dari ibu korban, dan mereka baru menikah sebulan yang lalu," kata Kapolres.
BNP kini ditahan di Mapolres Padang Pariaman dan dikenakan Pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara atas tindakan keji yang dilakukan terhadap anak tirinya.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya judi online dan narkoba, yang tidak hanya merusak individu tetapi juga dapat berujung pada tindakan kekerasan terhadap keluarga. Masyarakat berharap agar hukum ditegakkan dengan tegas untuk memberikan keadilan bagi korban.
Korban, yang berinisial MAS, ditemukan ibunya dalam kondisi menangis kesakitan dengan kaki terkulai. Sang ibu segera membawa anaknya ke RSUD Padang Pariaman untuk mendapatkan perawatan medis sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Padang Pariaman.
Residivis Kasus Narkoba
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menyatakan bahwa tersangka tidak hanya terpengaruh kekalahan judi online, tetapi juga berada di bawah pengaruh narkoba. "Tersangka sebelumnya pernah ditahan pada tahun 2017 karena kasus narkoba. Statusnya saat ini adalah suami baru dari ibu korban, dan mereka baru menikah sebulan yang lalu," kata Kapolres.
BNP kini ditahan di Mapolres Padang Pariaman dan dikenakan Pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara atas tindakan keji yang dilakukan terhadap anak tirinya.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya judi online dan narkoba, yang tidak hanya merusak individu tetapi juga dapat berujung pada tindakan kekerasan terhadap keluarga. Masyarakat berharap agar hukum ditegakkan dengan tegas untuk memberikan keadilan bagi korban.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda