Ricuh, 3 Saksi Paslon Gubernur Maluku Utara Tolak Pleno KPU

Jum'at, 06 Desember 2024 - 13:29 WIB
Kemudian, puncak kemarahan terjadi ketika Arifin Djafar, saksi paslon AM-SAH tidak diberi kesempatan berbicara. Mohtar memotong penjelasan Arifin yang dinilai sebagai tindakan keberpihakan terhadap pihak tertentu.

Menurut Rifai, Mohtar memimpin sidang bukan seperti ketua KPU, tapi seperti ketua tim sukses. Ini yang membuat pihaknya marah. Selain itu, dia juga menyoroti kebiasaan Mohtar yang selalu duduk bersama saksi dan tim sukses Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe setiap kali sidang diskors.

Arifin Djafar menambahkan kemarahan saksi-saksi tersebut berakar dari ketidakadilan dalam memberikan kesempatan berbicara, terutama mengenai pelanggaran pemilu yang telah dilaporkan dalam form keberatan.

“Kami merasa suara kami tidak didengar, sehingga kami memilih walk out dan menolak hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pilgub tingkat provinsi yang dilakukan KPU Malut,” ujar Arifin.

Saksi AM-SAH lainnya, Ibrahim mengkritik keras tindakan Pj Sekprov Maluku Utara Abubakar Abdullah yang dianggap berpihak pada paslon 04. Ibrahim menilai langkah Abubakar sebagai pelanggaran berat yang merugikan proses pemilu.

Meski ketua KPU berusaha menenangkan suasana dengan meminta saksi tetap tenang dan melanjutkan pleno, aksi walk out tetap dilakukan oleh saksi paslon 01, 02, dan 03. Sementara, saksi paslon 04 Sherly-Sarbin masih bertahan di ruang pleno.
(jon)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content