Digeruduk Edo Kondologit dan Kerabat, Ini Jawaban Kapolres Sorong Kota
Senin, 31 Agustus 2020 - 20:12 WIB
"Memang ada tembakan di kaki, itu tembakan yang dilakukan manakala pelaku kejahatan mencoba melarikan diri atau melawan petugas, maka dilakukan tindakan tegas dan terukur. Karena itu sudah sesuai SOP dan sudah ada ketentuan UU-nya," katanya.
Jadi pada saat dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, borgol di tangan George dilepas. "Di situ yang bersangkutan mencoba untuk lari, sehingga menabrak pintu kaca Mapolres Sorong Kota hingga pecah. Kemudian sewaktu diatas mobil juga, dia mencoba untuk melukai anggota, di situlah dilakukan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.
Masih menurut Ary, yang bersangkutan sempat mendapat penanganan medis di rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit. "Awalnya setelah diketahui yang bersangkutan kondisinya lemas dan pingsan, kemudian sama anggota piket Tahti dan piket Reskrim membawanya ke rumah sakit. Ada rekam medisnya bahwa yang bersangkutan memang sempat mendapat penanganan medis di rumah sakit. Kemudian sekitar 5-10 menit ditangani, baru yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ujarnya menjelaskan.
Sementara, antara George Karel Rumbino dan pelaku penganiayaan yang merupakan teman sesama tahanan yang melakukan penganiayaan tidak ada hubungan keluarga atau hubungan pertemanan. "Alasan mengapa dia dianiaya, ada dalam hasil pemeriksaan. Jadi tidak bisa kita buka di sini. Kalau tahanan yang sudah diperiksa baru 1 yaitu pelaku dengan inisial C. Selain itu petugas Tahti sebanyak 3 orang pada saat piket juga sudah diperiksa," tandasnya.
Lihat Juga: Soroti Program Transmigrasi ke Papua, Tokoh Masyarakat: Pemberdayaan Masyarakat yang Harus Dilakukan
Jadi pada saat dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, borgol di tangan George dilepas. "Di situ yang bersangkutan mencoba untuk lari, sehingga menabrak pintu kaca Mapolres Sorong Kota hingga pecah. Kemudian sewaktu diatas mobil juga, dia mencoba untuk melukai anggota, di situlah dilakukan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.
Masih menurut Ary, yang bersangkutan sempat mendapat penanganan medis di rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit. "Awalnya setelah diketahui yang bersangkutan kondisinya lemas dan pingsan, kemudian sama anggota piket Tahti dan piket Reskrim membawanya ke rumah sakit. Ada rekam medisnya bahwa yang bersangkutan memang sempat mendapat penanganan medis di rumah sakit. Kemudian sekitar 5-10 menit ditangani, baru yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ujarnya menjelaskan.
Sementara, antara George Karel Rumbino dan pelaku penganiayaan yang merupakan teman sesama tahanan yang melakukan penganiayaan tidak ada hubungan keluarga atau hubungan pertemanan. "Alasan mengapa dia dianiaya, ada dalam hasil pemeriksaan. Jadi tidak bisa kita buka di sini. Kalau tahanan yang sudah diperiksa baru 1 yaitu pelaku dengan inisial C. Selain itu petugas Tahti sebanyak 3 orang pada saat piket juga sudah diperiksa," tandasnya.
Lihat Juga: Soroti Program Transmigrasi ke Papua, Tokoh Masyarakat: Pemberdayaan Masyarakat yang Harus Dilakukan
(shf)
tulis komentar anda