Digeruduk Edo Kondologit dan Kerabat, Ini Jawaban Kapolres Sorong Kota
loading...
A
A
A
SORONG - Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan menerima kedatangan Edo Kondologit dan ratusan kerabat dari almarhum George Karel Rumbino yang dilaporkan tewas setelah dianiaya oleh sesama tahanan. (Baca juga: Adik Ipar Tewas, Edo Kondologit dan Kerabat Geruduk Polres Sorong Kota)
George sebelumnya diserahkan oleh pihak keluarga kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pembunuhan disertai pembunuhan, pemerkosaan dan perampokan pada Kamis dini hari (27/8/2020). Pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan membunuh seorang ibu rumah tangga (IRT) Pulau Doom, Distrik Sorong Kepulauaan, Papua Barat . (Baca juga: Adik Edo Kondologit Tewas di Tahanan, Polda Kirim Tim ke Sorong)
Dihadapan para keluarga korban, Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan menjelaskan bahwa penanganan terhadap tersangka George Karel Rumbino yang merupakan adik sepupu dari penyanyi nasional asal Papua, Edo Kondologit, sudah sesuai dengan prosedur dan standar operasional (SOP).
"Penanganan kasus penganiayaan berujung pembunuhan, pemerkosaan dan perampokan yang diduga dilakukan oleh pelaku George Karel Rumbino sudah sesuai dengan prosedur dan standar operasional (SOP)," ungkapnya di hadapan kerabat korban.
Menurut Ary, sebenarnya pihak Kepolisian ingin menjelaskan kepada pihak keluarga dalam proses gelar perkara terkait penanganan proses hukum terhadap korban. Di mana menurut Kapolres proses hukum terhadap korban yang juga adalah terduga pelaku kejahatan sudah sesuai SOP.
Kapolres menyatakan dengan tegas bahwa tidak benar dalam penanganan proses hukum terhadap pelaku, pelaku tiba-tiba ditembak tanpa alasan yang jelas. "Jadi bukan tiba-tiba pelakunya ditembak, itu tidak benar. Kita sudah ada perintah dan SOP-nya, kalau kita melakukan tindakan tegas terukur yaitu pada saat mana pelaku hendak melarikan diri atau melawan petugas, baru kita bisa mengambil tindakan tegas dan terukur. Jadi bukan semata-mata orang tidak bikin apa-apa terus ditembak itu tidak betul," ujarnya.
Lebih lanjut Ary menjelaskan bahwa jika terbukti anggotanya melakukan kesalahan atau hal yang tidak sesuai prosedur dan SOP, maka dirinya akan melakukan pemeriksaan kepada anggota yang bersangkutan.
Ary mengakui bahwa dalam kasus tewasnya pelaku terduga penganiayaan berujung pembunuhan George Karel Rumbino, pihak Propam telah melakukan pemeriksaan kepada anggota Tahti atau penjaga tahanan yang pada saat kejadian sedang melaksanakan piket. Berikut akan dikembangkan pemeriksaan pada saksi-saksi yang lain. "Kalau melibatkan banyak orang, ya kita periksa. Saya tidak akan tutup-tutupi, saya tidak ada kepentingan disini. Akan saya proses jika anggota terbukti bersalah, dari pada saya pelihara polisi rusak begitu," tegas AKBP Ary Nyoto Setiawan.
Dia mengakui bahwa memang ada luka tembakan di kaki George Karel Rumbino. Tembakan itu, katanya, merupakan tindakan tegas dan terukur yang dilakukan anggotanya kepada George, lantaran yang bersangkutan mencoba melarikan diri dan berusaha untuk melukai petugas.
"Memang ada tembakan di kaki, itu tembakan yang dilakukan manakala pelaku kejahatan mencoba melarikan diri atau melawan petugas, maka dilakukan tindakan tegas dan terukur. Karena itu sudah sesuai SOP dan sudah ada ketentuan UU-nya," katanya.
Jadi pada saat dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, borgol di tangan George dilepas. "Di situ yang bersangkutan mencoba untuk lari, sehingga menabrak pintu kaca Mapolres Sorong Kota hingga pecah. Kemudian sewaktu diatas mobil juga, dia mencoba untuk melukai anggota, di situlah dilakukan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.
Masih menurut Ary, yang bersangkutan sempat mendapat penanganan medis di rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit. "Awalnya setelah diketahui yang bersangkutan kondisinya lemas dan pingsan, kemudian sama anggota piket Tahti dan piket Reskrim membawanya ke rumah sakit. Ada rekam medisnya bahwa yang bersangkutan memang sempat mendapat penanganan medis di rumah sakit. Kemudian sekitar 5-10 menit ditangani, baru yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ujarnya menjelaskan.
Sementara, antara George Karel Rumbino dan pelaku penganiayaan yang merupakan teman sesama tahanan yang melakukan penganiayaan tidak ada hubungan keluarga atau hubungan pertemanan. "Alasan mengapa dia dianiaya, ada dalam hasil pemeriksaan. Jadi tidak bisa kita buka di sini. Kalau tahanan yang sudah diperiksa baru 1 yaitu pelaku dengan inisial C. Selain itu petugas Tahti sebanyak 3 orang pada saat piket juga sudah diperiksa," tandasnya.
George sebelumnya diserahkan oleh pihak keluarga kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pembunuhan disertai pembunuhan, pemerkosaan dan perampokan pada Kamis dini hari (27/8/2020). Pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan membunuh seorang ibu rumah tangga (IRT) Pulau Doom, Distrik Sorong Kepulauaan, Papua Barat . (Baca juga: Adik Edo Kondologit Tewas di Tahanan, Polda Kirim Tim ke Sorong)
Dihadapan para keluarga korban, Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan menjelaskan bahwa penanganan terhadap tersangka George Karel Rumbino yang merupakan adik sepupu dari penyanyi nasional asal Papua, Edo Kondologit, sudah sesuai dengan prosedur dan standar operasional (SOP).
"Penanganan kasus penganiayaan berujung pembunuhan, pemerkosaan dan perampokan yang diduga dilakukan oleh pelaku George Karel Rumbino sudah sesuai dengan prosedur dan standar operasional (SOP)," ungkapnya di hadapan kerabat korban.
Menurut Ary, sebenarnya pihak Kepolisian ingin menjelaskan kepada pihak keluarga dalam proses gelar perkara terkait penanganan proses hukum terhadap korban. Di mana menurut Kapolres proses hukum terhadap korban yang juga adalah terduga pelaku kejahatan sudah sesuai SOP.
Kapolres menyatakan dengan tegas bahwa tidak benar dalam penanganan proses hukum terhadap pelaku, pelaku tiba-tiba ditembak tanpa alasan yang jelas. "Jadi bukan tiba-tiba pelakunya ditembak, itu tidak benar. Kita sudah ada perintah dan SOP-nya, kalau kita melakukan tindakan tegas terukur yaitu pada saat mana pelaku hendak melarikan diri atau melawan petugas, baru kita bisa mengambil tindakan tegas dan terukur. Jadi bukan semata-mata orang tidak bikin apa-apa terus ditembak itu tidak betul," ujarnya.
Lebih lanjut Ary menjelaskan bahwa jika terbukti anggotanya melakukan kesalahan atau hal yang tidak sesuai prosedur dan SOP, maka dirinya akan melakukan pemeriksaan kepada anggota yang bersangkutan.
Ary mengakui bahwa dalam kasus tewasnya pelaku terduga penganiayaan berujung pembunuhan George Karel Rumbino, pihak Propam telah melakukan pemeriksaan kepada anggota Tahti atau penjaga tahanan yang pada saat kejadian sedang melaksanakan piket. Berikut akan dikembangkan pemeriksaan pada saksi-saksi yang lain. "Kalau melibatkan banyak orang, ya kita periksa. Saya tidak akan tutup-tutupi, saya tidak ada kepentingan disini. Akan saya proses jika anggota terbukti bersalah, dari pada saya pelihara polisi rusak begitu," tegas AKBP Ary Nyoto Setiawan.
Dia mengakui bahwa memang ada luka tembakan di kaki George Karel Rumbino. Tembakan itu, katanya, merupakan tindakan tegas dan terukur yang dilakukan anggotanya kepada George, lantaran yang bersangkutan mencoba melarikan diri dan berusaha untuk melukai petugas.
"Memang ada tembakan di kaki, itu tembakan yang dilakukan manakala pelaku kejahatan mencoba melarikan diri atau melawan petugas, maka dilakukan tindakan tegas dan terukur. Karena itu sudah sesuai SOP dan sudah ada ketentuan UU-nya," katanya.
Jadi pada saat dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, borgol di tangan George dilepas. "Di situ yang bersangkutan mencoba untuk lari, sehingga menabrak pintu kaca Mapolres Sorong Kota hingga pecah. Kemudian sewaktu diatas mobil juga, dia mencoba untuk melukai anggota, di situlah dilakukan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.
Masih menurut Ary, yang bersangkutan sempat mendapat penanganan medis di rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit. "Awalnya setelah diketahui yang bersangkutan kondisinya lemas dan pingsan, kemudian sama anggota piket Tahti dan piket Reskrim membawanya ke rumah sakit. Ada rekam medisnya bahwa yang bersangkutan memang sempat mendapat penanganan medis di rumah sakit. Kemudian sekitar 5-10 menit ditangani, baru yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ujarnya menjelaskan.
Sementara, antara George Karel Rumbino dan pelaku penganiayaan yang merupakan teman sesama tahanan yang melakukan penganiayaan tidak ada hubungan keluarga atau hubungan pertemanan. "Alasan mengapa dia dianiaya, ada dalam hasil pemeriksaan. Jadi tidak bisa kita buka di sini. Kalau tahanan yang sudah diperiksa baru 1 yaitu pelaku dengan inisial C. Selain itu petugas Tahti sebanyak 3 orang pada saat piket juga sudah diperiksa," tandasnya.
(shf)