#UndipKokJahatSih Viral di Media Sosial, Begini Tanggapan Warganet
Sabtu, 02 Mei 2020 - 16:05 WIB
SEMARANG - Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang melakukan protes kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun pelajaran 2020/2021, yang digaungkan melalui media sosial. Tagar #UndipKokJahatSih dan #UndipNaikUKTLagi ramai menjadi perbincangan (viral) di dunia maya.
Tagar itu dilontarkan oleh BEM Undip melalui akun Twitter @BEMUndip_. Terdapat enam tuntutan yang disampaikan mereka di tengah pandemi Covid-19.
Berikut enam tuntutan penolakan kenaikan UKT Mahasiswa Baru tahun 2020:
1. Mengimbau Undip untuk melakukan dan membuat dokumen tertulis yang berisi mengenai kajian menyeluruh mengapa Undip saat ini harus menaikkan UKT-nya.
2. Mengimbau Undip untuk mencantumkan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dalam penentuan besaran UKT.
3. Memberikan transparansi mengenai pengelolaan pendanaan Undip sesuai Pasal 7 ayat (1) Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2016.
4. Meninjau ulang kesesuaian antara Pasal 4 ayat (1) Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2016 dengan SK Rektor Nomor 149/UN7.P/HK/2020 mengenai penggolongan UKT.
5. Menunda dan meninjau kembali kenaikan UKT bagi mahasiswa pada tahun 2020 dengan menimbang kondisi Indonesia saat ini yang sedang menghadapi wabah Covid-19.
6. Merekomendasikan kepada MWA untuk mencabut SK Rektor Nomor 149/UN7.P/HK/2020 dikarenakan materi muatannya tidak sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2016.
Tagar itu dilontarkan oleh BEM Undip melalui akun Twitter @BEMUndip_. Terdapat enam tuntutan yang disampaikan mereka di tengah pandemi Covid-19.
Berikut enam tuntutan penolakan kenaikan UKT Mahasiswa Baru tahun 2020:
1. Mengimbau Undip untuk melakukan dan membuat dokumen tertulis yang berisi mengenai kajian menyeluruh mengapa Undip saat ini harus menaikkan UKT-nya.
2. Mengimbau Undip untuk mencantumkan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dalam penentuan besaran UKT.
3. Memberikan transparansi mengenai pengelolaan pendanaan Undip sesuai Pasal 7 ayat (1) Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2016.
4. Meninjau ulang kesesuaian antara Pasal 4 ayat (1) Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2016 dengan SK Rektor Nomor 149/UN7.P/HK/2020 mengenai penggolongan UKT.
5. Menunda dan meninjau kembali kenaikan UKT bagi mahasiswa pada tahun 2020 dengan menimbang kondisi Indonesia saat ini yang sedang menghadapi wabah Covid-19.
6. Merekomendasikan kepada MWA untuk mencabut SK Rektor Nomor 149/UN7.P/HK/2020 dikarenakan materi muatannya tidak sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2016.
tulis komentar anda