Buntut Kasus Supriyani, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Dicopot
Rabu, 13 November 2024 - 07:50 WIB
KONAWE SELATAN - Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aiptu Amiruddin dicopot buntut dugaan uang damai dan penangguhan kasus guru honorer Supriyani. Dua pejabat di Polsek Baito itu tengah menjalani pemeriksaan Propam Polri terkait pelanggaran kode etik dan disiplin.
Kapolsek Baito dipindahtugas menjadi Pama SDM Polres Konawe Selatan. Posisi Kapolsek Baito digantikan Ipda Komang Budayana yang sebelumnya menjabat PS Kasiskum Polres Konawe Selatan. Sedangkan, posisi Kanit Reskrim yang dijabat Aiptu Amiruddin digantikan Aiptu Indriyanto yang sebelumnya menjabat PS Ka SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konawe Selatan.
Kapolres Konawe Selatan AKBP Febri Sam saat ditemui masih irit bicara, namun membenarkan pencopotan 2 pejabat Polsek Baito.
Diketahui, Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin meminta uang sebesar Rp50 juta kepada Supriyani dengan alasan untuk menghentikan kasus dugaan kekerasan pada salah satu siswanya. Siswa tersebut juga anak polisi yang bertugas di Polsek Baito.
Sebelumnya dalam persidangan pada 11 November 2024, Jaksa Penuntut Umum Kejari Konawe Selatan membebaskan Supriyani dari semua tuntutan.
Namun, penasehat hukum terdakwa Supriyani masih akan melakukan pembelaan atau pledoi karena JPU meyakini supriyani melakukan aksi penganiayaan terhadap siswanya. JPU juga dinilai tidak memperhatikan keterangan saksi ahli, salah satunya ahli forensik yang meyakini luka korban bukan karena gagang sapu ijuk.
Kapolsek Baito dipindahtugas menjadi Pama SDM Polres Konawe Selatan. Posisi Kapolsek Baito digantikan Ipda Komang Budayana yang sebelumnya menjabat PS Kasiskum Polres Konawe Selatan. Sedangkan, posisi Kanit Reskrim yang dijabat Aiptu Amiruddin digantikan Aiptu Indriyanto yang sebelumnya menjabat PS Ka SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konawe Selatan.
Kapolres Konawe Selatan AKBP Febri Sam saat ditemui masih irit bicara, namun membenarkan pencopotan 2 pejabat Polsek Baito.
Diketahui, Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin meminta uang sebesar Rp50 juta kepada Supriyani dengan alasan untuk menghentikan kasus dugaan kekerasan pada salah satu siswanya. Siswa tersebut juga anak polisi yang bertugas di Polsek Baito.
Sebelumnya dalam persidangan pada 11 November 2024, Jaksa Penuntut Umum Kejari Konawe Selatan membebaskan Supriyani dari semua tuntutan.
Namun, penasehat hukum terdakwa Supriyani masih akan melakukan pembelaan atau pledoi karena JPU meyakini supriyani melakukan aksi penganiayaan terhadap siswanya. JPU juga dinilai tidak memperhatikan keterangan saksi ahli, salah satunya ahli forensik yang meyakini luka korban bukan karena gagang sapu ijuk.
(jon)
tulis komentar anda