Viral Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Video Asusila, Polda Sumut: Mediasi Tak Tercapai Kesepakatan

Selasa, 12 November 2024 - 15:18 WIB
"Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar. Mengetahui adanya video itu, orangtua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan,"sebut Hadi Wahyudi.

Penyidik Polres Padang Sidimpuan yang menerima laporan kedua belah pihak, ujar Hadi Wahyudi, melakukan mediasi. Akan tetapi, kesepakatan tidak tercapai karena orangtua SRP meminta ganti rugi di atas Rp100 juta. Sedangkan orangtua MRST hanya mampu sekitar Rp 15-20 juta.

Kemudian, ujar Hadi Wahyudi, pada 7 November 2024, kasus itu digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda dan disimpulkan agar penyelesaian perkara dengan cara kekeluargaan.

"Namun orangtua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, menetapkan kedua belah pihak MRST dan SRP sebagai tersangka. Karena keduanya masih di bawah umur, maka proses penyidikan yang dilakukan penyidik untuk sementara dihentikan,"pungkas Hadi Wahyudi.

Sementara itu dalam video viral yang merekam pernyataan seorang pria yang tengah menangis bersama putri remajanya disebutkan penjelasan kronologi kejadiannya.

Video yang diunggah akun @dhemit_is_back itu kini sudah ditonton lebih dari 575.000 kali dan telah dibagikan ulang lebih dari 3.800 kali.

Dalam video yang berdurasi 4 menit 55 detik tersebut, pria bernama TS Pardede, warga Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, meminta bantuan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Prabowo Subianto, karena putrinya yang masih berusia 14 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video asusila.

Putrinya yang berinisial S dijadikan tersangka setelah menerima kiriman video asusila dari temannya yang merupakan anak dari seorang pengusaha yang juga petinggi di organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Padangsidimpuan.

"Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan, sehingga anak saya dibuat jadi tersangka. Dia korban pak, umurnya baru menjalani 14 tahun, menerima video porno. Namun, di Polres Padangsidimpuan, dia dibuat menjadi tersangka," kata TS Pardede dalam video yang dilihat, Selasa (12/11/2024).

Menurutnya, pihaknya telah menyerahkan bukti bahwa anaknya bukan pelaku. Namun bukti tersebut ditolak pihak kepolisian.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content