Viral Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Video Asusila, Polda Sumut: Mediasi Tak Tercapai Kesepakatan
Selasa, 12 November 2024 - 15:18 WIB
PADANGSIDIMPUAN - Viral seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Padangsidimpuan, Sumatera Utara ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus penyebaran video asusila menjadi sorotan masyarakat.
Polda Sumut akhirnya angkat bicara tentang video viral seorang anak perempuan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Padang Sidimpuan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut bahwa perkara itu saling lapor. Penyidik Polres Padang Sidempuan sudah melakukan mediasi tiga kali saat penyelidikan serta diversi dua kali saat sidik terhadap para pihak. Namun hasil mediasi tidak tercapai kesepakatan.
"Hari ini Polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk mediasi secara kekeluargaan," kata Hadi Wahyudi, Selasa (12/11/2024).
Dia menjelaskan, perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST atau S.
Kemudian, lanjut Hadi Wahyudi, laporan polisi Nomor : LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP atau R).
"Kronologisnya, terlapor MRST berpacaran dengan terlapor SRP. Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST,"ungkap Hadi Wahyudi.
Setelah melihat foto itu, sambung Hadi Wahyudi, MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP tiga kali dengan 'fitur sekali lihat'.
Polda Sumut akhirnya angkat bicara tentang video viral seorang anak perempuan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Padang Sidimpuan.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut bahwa perkara itu saling lapor. Penyidik Polres Padang Sidempuan sudah melakukan mediasi tiga kali saat penyelidikan serta diversi dua kali saat sidik terhadap para pihak. Namun hasil mediasi tidak tercapai kesepakatan.
"Hari ini Polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk mediasi secara kekeluargaan," kata Hadi Wahyudi, Selasa (12/11/2024).
Dia menjelaskan, perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST atau S.
Kemudian, lanjut Hadi Wahyudi, laporan polisi Nomor : LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP atau R).
Baca Juga
"Kronologisnya, terlapor MRST berpacaran dengan terlapor SRP. Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST,"ungkap Hadi Wahyudi.
Setelah melihat foto itu, sambung Hadi Wahyudi, MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP tiga kali dengan 'fitur sekali lihat'.
Lihat Juga :
tulis komentar anda