Eks Polisi dan 3 Napi Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
Kamis, 27 Agustus 2020 - 20:49 WIB
MAKASSAR - Mantan anggota polisi dan tiga orang narapidana asal Kota Makassar, diciduk Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dibantu Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel setelah diduga terlibat sindikat peredaran narkoba internasional.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan membenarkan pengungkapan sindikat narkoba jenis pil ekstasi asal Belanda tersebut yang dirilis Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (27/8/2020) di Bareskrim Polri, Jakarta.
Hermawan menyebutkan pihaknya turut membantu penyelidikan hingga berhasil menangkap empat orang tersangka dimana satu di antaranya merupakan polisi pecatan berinisial HT dan sisanya merupakan narapidana berinisial SN, Hy dan Hr.
HT sendiri kata Hermawan pernah berdinas di Polda Sulsel , bahkan pernah jadi anggotanya di Ditresnarkoba. HT dipecat setelah melakukan pelanggaran berat sekitar empat tahun lalu. Namun Hermawan tak merinci kasus yang menyebabkan HT dikeluarkan dari Institusi Bhayangkara tersebut.
"Iya sama-sama kita (Polda Sulsel) ungkap jaringannya, sampai ke dalam lapas itu. Kalau dia (HT) memang dari Narkoba Polda Sulsel, sudah lama dipecat. Dia itu hanya kurir (dalam kasus ini) sementara dugaannya sebagai kurir, masih dikembangkan lagi nanti," jelasnya kepada Sindonews.com melalui sambungan telepon.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan resmi yang diterima menyebutkan Selain Polda Sulsel, pengungkapan ini dilakukan bekerjasama Ditjen Bea dan Cukai, dan Kemkumham. (Baca Juga: Terungkap, Oknum Pegawai Kemenhub Pembawa Sabu 3 Kg Positif Narkoba)
Berawal dari informasi yang terkait adanya pengiriman paket mencurigakan diduga berisi narkoba dari Belanda ke Indonesia pada 31 Juli 2020 di Kargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, melalui jasa pengiriman ternama.
Paket berupa koper tersebut, lanjut Ahmad kemudian diperiksa oleh petugas gabungan, alhasil ditemukan 4.945 butir pil ekstasi dengan nama pengirim John Christopher dari Belanda. Barang haram itu rencananya akan dikirim ke Kota Makassar, dan diterima oleh seseorang bernama Asriati.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan membenarkan pengungkapan sindikat narkoba jenis pil ekstasi asal Belanda tersebut yang dirilis Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (27/8/2020) di Bareskrim Polri, Jakarta.
Hermawan menyebutkan pihaknya turut membantu penyelidikan hingga berhasil menangkap empat orang tersangka dimana satu di antaranya merupakan polisi pecatan berinisial HT dan sisanya merupakan narapidana berinisial SN, Hy dan Hr.
HT sendiri kata Hermawan pernah berdinas di Polda Sulsel , bahkan pernah jadi anggotanya di Ditresnarkoba. HT dipecat setelah melakukan pelanggaran berat sekitar empat tahun lalu. Namun Hermawan tak merinci kasus yang menyebabkan HT dikeluarkan dari Institusi Bhayangkara tersebut.
"Iya sama-sama kita (Polda Sulsel) ungkap jaringannya, sampai ke dalam lapas itu. Kalau dia (HT) memang dari Narkoba Polda Sulsel, sudah lama dipecat. Dia itu hanya kurir (dalam kasus ini) sementara dugaannya sebagai kurir, masih dikembangkan lagi nanti," jelasnya kepada Sindonews.com melalui sambungan telepon.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan resmi yang diterima menyebutkan Selain Polda Sulsel, pengungkapan ini dilakukan bekerjasama Ditjen Bea dan Cukai, dan Kemkumham. (Baca Juga: Terungkap, Oknum Pegawai Kemenhub Pembawa Sabu 3 Kg Positif Narkoba)
Berawal dari informasi yang terkait adanya pengiriman paket mencurigakan diduga berisi narkoba dari Belanda ke Indonesia pada 31 Juli 2020 di Kargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, melalui jasa pengiriman ternama.
Paket berupa koper tersebut, lanjut Ahmad kemudian diperiksa oleh petugas gabungan, alhasil ditemukan 4.945 butir pil ekstasi dengan nama pengirim John Christopher dari Belanda. Barang haram itu rencananya akan dikirim ke Kota Makassar, dan diterima oleh seseorang bernama Asriati.
tulis komentar anda