Terungkap, Oknum Pegawai Kemenhub Pembawa Sabu 3 Kg Positif Narkoba
loading...
A
A
A
BATAM - Rano Dwi Putra atau RDP (40), oknum pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Bali yang ditangkap di Batam lantaran membawa narkoba jenis sabu sebanyak 3.090 gram diketahui positif narkotika. Hal ini diketahui setelah pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) memeriksa urine yang bersangkutan.
"Tersangka RDP ini positif narkotika setelah kita periksa kemarin," ujar Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Arief Bastari, Senin (24/8/20). Sedangkan untuk teman wanita RDP yang ditangkap bersamaan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada Sabtu (22/8/20) diketahui negatif narkotika. "Si RDP positif tapi kalau di Maulida atau M (24) ini negatif," ujarnya. (Baca juga: Tak Main-main, Oknum Kemenhub dan Teman Wanitanya Bawa 3 Kg Sabu)
Dikatakannya hingga saat ini pihaknya masih memeriksa keduanya di Kantor BNNP Kepri. "Masih kita periksa keduanya," tutupnya.
(Baca juga: Terbongkar, Limbah Medis Dibuang Sembarangan ke Sungai di Probolinggo)
Seperti yang diberitakan sebelumnya RDP (40) ditangkap pada Sabtu (22/8/20) sekitar pukul 13.00 WIB di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. RDP ini adalah pegawai Kemenhub yang bertugas di Otoritas Perhubungan Bandara Bali.
RDP menyimpan sabu sebanyak 15 bungkus di beberapa bagian tubuhnya seperti pinggang dan betis dengan berat 1.702 gram. Sementara M menyimpan 14 bungkus sabu dengan berat 1.388 gram. Total barang yang dibawa keduanya 3.090 gram.
"Tersangka RDP ini positif narkotika setelah kita periksa kemarin," ujar Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Arief Bastari, Senin (24/8/20). Sedangkan untuk teman wanita RDP yang ditangkap bersamaan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada Sabtu (22/8/20) diketahui negatif narkotika. "Si RDP positif tapi kalau di Maulida atau M (24) ini negatif," ujarnya. (Baca juga: Tak Main-main, Oknum Kemenhub dan Teman Wanitanya Bawa 3 Kg Sabu)
Dikatakannya hingga saat ini pihaknya masih memeriksa keduanya di Kantor BNNP Kepri. "Masih kita periksa keduanya," tutupnya.
(Baca juga: Terbongkar, Limbah Medis Dibuang Sembarangan ke Sungai di Probolinggo)
Seperti yang diberitakan sebelumnya RDP (40) ditangkap pada Sabtu (22/8/20) sekitar pukul 13.00 WIB di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. RDP ini adalah pegawai Kemenhub yang bertugas di Otoritas Perhubungan Bandara Bali.
RDP menyimpan sabu sebanyak 15 bungkus di beberapa bagian tubuhnya seperti pinggang dan betis dengan berat 1.702 gram. Sementara M menyimpan 14 bungkus sabu dengan berat 1.388 gram. Total barang yang dibawa keduanya 3.090 gram.
(shf)