Tertipu Investasi Bodong, Agen Tuntut Tanggungjawab Pemilik Saham

Kamis, 27 Agustus 2020 - 15:48 WIB
"Pertemuan kami di kafe itu, tidak ada saya memeras atau memaksa Aineke buat pernyataan. Surat pernyataan itu si Aineke sendiri yang tanda tangani, kami ada bukti rekamannya. Bahkan, si Aineke berjanji membayar uang itu semua sepakat untuk diselesaikan di notaris," kata Ayla.

Ternyata, lanjut wanita berhijab ini, Aineke tidak komitmen dengan kesepakatan untuk menyelesaikan di notaris. Ia pun melaporkan kasus penipuan yang telah menimpa dirinya ke Mapolda Sumut. (Baca juga: Dibakar Cemburu, Pria Ini Sayat Tangan Selingkuhan Pacar )

"Selama ini sudah saya tanggulangi uang nasabah yang menutut ke saya. Untuk saat ini ada sekitar Rp16 miliar uang nasabah yang harus dipulangkan. Karena di Aineke telah menipu saya dan tidak mau bertanggung jawab, makanya saya laporkan ke polda," cetus Ayla sambil menunjukkan nomor laporan polisi :STTLP/1449/VIII/2020/Sumut/SPKT "I".

Mengenai adanya laporan Aineke terkait pemerasan dan pemaksaan tanda tangan, Ayla mengaku itu tidak benar. Sebab, semua yang telah disampaikannya kepada pihak berwajib dapat dibuktinya dengan rekaman video dan bukti percakapan selama invetasi tersebut berjalan.

"Saya punya semua bukti - bukti si Aineke. Rencananya besok (hari ini) kami akan menindaklanjuti panggilan saksi atas laporan yang kami di polda, karena di posisi ini saya yang dirugikan," cetus Ayla didampingi suaminya.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content