Tertipu Investasi Bodong, Agen Tuntut Tanggungjawab Pemilik Saham

Kamis, 27 Agustus 2020 - 15:48 WIB
Korban penipuan investasi bodong, menuntut pemilik saham bertanggungjawab. Foto/Ilustrasi
MEDAN - Kasus invetasi bodong secara online berujung ke jalur hukum. Ayla Zumella (27) merupakan korban penipuan sebagai agen investasi tersebut, mendesak Ainike Salim (26) selaku pemilik saham untuk mempertanggungjawabkan dan mengembalikan uang nasabah.

"Sebenarnya saya ini yang jadi korban penipuan. Karena Aineke itu adalah pemiliknya, saya hanya sebatas agen yang mencari nasabah untuk berinvestasi dengan dia (Aineke)," cerita Ayla. (Baca juga: Diterpa Angin Kencang KM Sabuk Nusantara 109 Kandas )



Dijelaskan wanita yang menetap di Lingkungan 13, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan ini, investasi bodong atau disebut arisan 99 merupakan milik Aineke. Awalnya, ia hanya ditawari untuk ikut berinvestasi Rp5 juta, setelah sebulan maka uangnya akan kembali Rp7 juta.

"Awal kami perkenalan di Bulan April 2020 lalu, dia (Aineke) mengajak saya untuk bergabung di arisan itu. Karena berulang kali saya diajaknya, jadi saya ikut. Pada bulan pertama saya lihat memang hasilnya dengan keuntungan yang diberikannya," cerita wanita berusia 27 tahun ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!