Soal Polemik Lahan Dataran Tinggi Latimojong, Begini Penjelasan MDA

Kamis, 19 September 2024 - 12:56 WIB
PT Masmindo Dwi Area (MDA) angkat bicara terkait isu penyerobotan lahan penggarap di dataran tinggi Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Foto/Istimewa
LATIMOJONG - PT Masmindo Dwi Area (MDA) angkat bicara terkait isu penyerobotan lahan penggarap di dataran tinggi Latimojong , Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Corporate Communications Head MDA, Diana Yultiara Djafar menjelaskan lahan yang dimaksud adalah lahan konsesi sah milik MDA, yang diperoleh berdasarkan kontrak karya yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Sebagai pemegang hak atas lahan tersebut, kata dia, MDA berhak menggunakannya untuk kegiatan operasional tambang, sebagaimana diatur dalam kontrak dan undang-undang yang berlaku. Baca juga: Audiensi dengan Pj Gubernur Sulsel, MDA Lanjutkan Proyek Penambangan Emas di Latimojong Luwu

“Terkait klaim warga atas beberapa bidang tanah permukaan, masalah tersebut diselesaikan melalui pembebasan hak dan ganti rugi yang adil dan wajar,” ujarnya, Kamis (19/9/2024).



Menurut Diana, MDA tidak pernah melakukan tindakan paksa. Semua proses yang dijalankan oleh perusahaan telah sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk upaya mediasi dengan melibatkan pemerintah desa dan pemerintah kabupaten setempat serta berkoordinasi secara intens dengan Satgas Percepatan Investasi kepada para penggarap lahan negara yang masuk lahan konsesi MDA.

”Sejak 2022, MDA telah menjalani berbagai tahapan yang cukup panjang, dimulai dari sosialisasi Rencana Kompensasi Tanam Tumbuh dan Lahan, hingga Kajian Penilaian Harga Pasaran Tanam Tumbuh, Lahan, dan Bangunan yang dilakukan oleh Penilai Independen KJPP RAB, serta negosiasi dengan para pemilik lahan bersertifikat dan penggarap,” jelasnya.

Pada 2023, MDA juga mengadakan komunikasi publik untuk memaparkan rencana kegiatan operasional produksi. Upaya negosiasi dan mediasi terkait kompensasi lahan terus dilakukan di tahun itu dengan melibatkan pemerintah desa dan pemerintah kabupaten namun masih menemui kebuntuan.

Memasuki 2024, MDA melakukan kajian ulang terhadap penilaian harga pasaran tanam tumbuh, lahan, dan bangunan bersama penilai independen KJPP RAB. Di awal tahun ini juga MDA kembali melakukan sosialisasi dan mediasi namun tidak membuahkan hasil. Bahkan Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu juga sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan pemanggilan kepada penggarap dan pemilik lahan, namun lagi-lagi menemui kebuntuan.

Dari hasil ini, MDA kemudian mengirimkan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali kepada pemilik lahan yang tersisa, sekitar 300 hektare dari total seluas 1.100 hektare lahan yang sudah dibebaskan. MDA telah menawarkan ganti rugi dengan jumlah yang lebih tinggi dari nilai yang didasarkan pada riset penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas nilai ganti rugi tanam tumbuh serta harga wajar dengan angka maksimal yakni Rp700 juta per hektare.

“Ini merupakan sebuah nilai yang sangat tinggi untuk lahan di dataran tinggi seperti Kecamatan Latimojong, bahkan tertinggi se-Sulawesi berdasarkan hasil riset Celebes Research Centre,” ucapnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content