Soal Polemik Lahan Dataran Tinggi Latimojong, Begini Penjelasan MDA

Kamis, 19 September 2024 - 12:56 WIB
loading...
Soal Polemik Lahan Dataran...
PT Masmindo Dwi Area (MDA) angkat bicara terkait isu penyerobotan lahan penggarap di dataran tinggi Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Foto/Istimewa
A A A
LATIMOJONG - PT Masmindo Dwi Area (MDA) angkat bicara terkait isu penyerobotan lahan penggarap di dataran tinggi Latimojong , Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Corporate Communications Head MDA, Diana Yultiara Djafar menjelaskan lahan yang dimaksud adalah lahan konsesi sah milik MDA, yang diperoleh berdasarkan kontrak karya yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Sebagai pemegang hak atas lahan tersebut, kata dia, MDA berhak menggunakannya untuk kegiatan operasional tambang, sebagaimana diatur dalam kontrak dan undang-undang yang berlaku. Baca juga: Audiensi dengan Pj Gubernur Sulsel, MDA Lanjutkan Proyek Penambangan Emas di Latimojong Luwu

“Terkait klaim warga atas beberapa bidang tanah permukaan, masalah tersebut diselesaikan melalui pembebasan hak dan ganti rugi yang adil dan wajar,” ujarnya, Kamis (19/9/2024).

Menurut Diana, MDA tidak pernah melakukan tindakan paksa. Semua proses yang dijalankan oleh perusahaan telah sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk upaya mediasi dengan melibatkan pemerintah desa dan pemerintah kabupaten setempat serta berkoordinasi secara intens dengan Satgas Percepatan Investasi kepada para penggarap lahan negara yang masuk lahan konsesi MDA.

”Sejak 2022, MDA telah menjalani berbagai tahapan yang cukup panjang, dimulai dari sosialisasi Rencana Kompensasi Tanam Tumbuh dan Lahan, hingga Kajian Penilaian Harga Pasaran Tanam Tumbuh, Lahan, dan Bangunan yang dilakukan oleh Penilai Independen KJPP RAB, serta negosiasi dengan para pemilik lahan bersertifikat dan penggarap,” jelasnya.

Pada 2023, MDA juga mengadakan komunikasi publik untuk memaparkan rencana kegiatan operasional produksi. Upaya negosiasi dan mediasi terkait kompensasi lahan terus dilakukan di tahun itu dengan melibatkan pemerintah desa dan pemerintah kabupaten namun masih menemui kebuntuan.

Memasuki 2024, MDA melakukan kajian ulang terhadap penilaian harga pasaran tanam tumbuh, lahan, dan bangunan bersama penilai independen KJPP RAB. Di awal tahun ini juga MDA kembali melakukan sosialisasi dan mediasi namun tidak membuahkan hasil. Bahkan Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu juga sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan pemanggilan kepada penggarap dan pemilik lahan, namun lagi-lagi menemui kebuntuan.

Dari hasil ini, MDA kemudian mengirimkan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali kepada pemilik lahan yang tersisa, sekitar 300 hektare dari total seluas 1.100 hektare lahan yang sudah dibebaskan. MDA telah menawarkan ganti rugi dengan jumlah yang lebih tinggi dari nilai yang didasarkan pada riset penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas nilai ganti rugi tanam tumbuh serta harga wajar dengan angka maksimal yakni Rp700 juta per hektare.

“Ini merupakan sebuah nilai yang sangat tinggi untuk lahan di dataran tinggi seperti Kecamatan Latimojong, bahkan tertinggi se-Sulawesi berdasarkan hasil riset Celebes Research Centre,” ucapnya.

MDA menghormati hak-hak masyarakat dan menunjukkan itikad baik dengan menitipkan dana ganti rugi di bank Cabang Belopa. Langkah ini diambil untuk memastikan kompensasi yang sesuai dengan KJPP atau angka mediasi terakhir tetap berjalan dan bisa dilanjutkan oleh pihak yang terdampak.

MDA telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan adil, melalui berbagai negosiasi dan mediasi sejak 2022, namun perbedaan dalam harga terus menjadi hambatan yang menghalangi tercapainya kesepakatan. Penundaan ini tidak hanya berdampak pada perusahaan terpaksa melakukan langkah pengurangan pegawai, tetapi juga menunda potensi pemasukan pendapatan yang seharusnya diperoleh negara, pemerintah daerah dan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati oleh masyarakat Luwu apabila MDA dapat merealisasikan rencana kerjanya yang telah disetujui oleh ESDM.

Namun demikian, MDA tetap memegang teguh komitmennya kepada warga di 4 kecamatan dan 21 desa di Luwu yang telah mendukung proyek ini. MDA memahami bahwa masyarakat setempat menantikan segera beroperasinya tambang emas ini, karena manfaatnya yang besar bagi masyarakat luas, baik dalam bentuk lapangan kerja, peningkatan ekonomi lokal, maupun pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.

“Mempertimbangkan isu dan berita yang berkembang, MDA akan melakukan investigasi lebih lanjut dan evaluasi menyeluruh. Sambil memastikan bahwa semua giat land clearing hanya dilakukan di lahan garapan yang sudah mencapai kesepakatan,” katanya. Baca juga: 13 Pati TNI AD yang Dimutasi ke Daerah, Ini Daftar Namanya

Pihaknya memahami setiap proses perubahan selalu melibatkan tantangan. Manajemen MDA berupaya agar semua pihak mendapatkan hak yang adil dan setara sesuai dengan hukum yang berlaku.

”Kami senantiasa menjalin komunikasi yang terbuka dan konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sekitar, guna memastikan proyek ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1277 seconds (0.1#10.140)