Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji: Tidak Semua Anggota Polri Boleh Menangkap!
Rabu, 18 September 2024 - 13:35 WIB
"Penyidik tidak bisa langsung menentukan bahwa peristiwa ini pidana, tersangkanya ini, maka hari ini ditetapkan tersangka, ga bisa," lanjutnya.
Sebab menurutnya, penanggung jawab dalam suatu peristiwa adalah lembaga itu sendiri.
"Dari lembaga diturunkan ke Kabareskrim, kemudian diturunkan kepada direktur, lalu kepada kadet, lalu kepada penyidik. Jadi mereka ini bertanggung jawab semua. Makanya perlu ada pertanggung jawaban, hanya sampai tidaknya ini ke level yang paling atas tergantung dengan bobot perkara," terangnya.
Susno Duadji menilai, bobot perkara itu tergantung dengan jenis peristiwa dan tanggapan publik.
"Kalau misal peristiwanya kecil, peristiwanya enteng-enteng, tetapi ini menjadi perhatian publik, disiarkan oleh media, tv, nah maka penanggung jawab tertinggi penyidikan itu harus memberikan atensi," jelasnya.
Susno Duadji juga menjawab pertanyaan tim kuasa hukum terkait dengan adanya anggota polisi yang melakukan proses tangkap tangan lalu diamankan tanpa adanya surat perintah.
"Kalau ada anggota polisi yang melakukan tangkap tangan, mengamankan langsung tanpa ada surat perintah dan bukan bidang dia tapi dia anggota polisi, dilakukan interogasi sendiri lalu diduga pakai kekerasan di dalam mengorek keterangannya, hasil keterangannya baru dibikin LP, menurut ahli bagaimana?" tanya tim kuasa hukum.
Menurut Susno Duadji, itu merupakan suatu proses yang tidak sesuai dengan prosedur.
"Ya itu udah amburadul ya, mengapa? Apapun istilah yang digunakan, merampas kemerdekaan orang lain, membawa ke kantor, ke suatu tempat itu namanya sudah merampas kemerdekaan, ga bisa pakai istilah mengamankan," ungkapnya.
"Di KUHAP itu ga ada istilah mengamankan itu bukan tertangkap tangan ya, mengambil, kemerdekaannya sudah diambil, dibawa ke satu tempat ya bukan lah," tandasnya.
Sebab menurutnya, penanggung jawab dalam suatu peristiwa adalah lembaga itu sendiri.
"Dari lembaga diturunkan ke Kabareskrim, kemudian diturunkan kepada direktur, lalu kepada kadet, lalu kepada penyidik. Jadi mereka ini bertanggung jawab semua. Makanya perlu ada pertanggung jawaban, hanya sampai tidaknya ini ke level yang paling atas tergantung dengan bobot perkara," terangnya.
Susno Duadji menilai, bobot perkara itu tergantung dengan jenis peristiwa dan tanggapan publik.
"Kalau misal peristiwanya kecil, peristiwanya enteng-enteng, tetapi ini menjadi perhatian publik, disiarkan oleh media, tv, nah maka penanggung jawab tertinggi penyidikan itu harus memberikan atensi," jelasnya.
Susno Duadji juga menjawab pertanyaan tim kuasa hukum terkait dengan adanya anggota polisi yang melakukan proses tangkap tangan lalu diamankan tanpa adanya surat perintah.
"Kalau ada anggota polisi yang melakukan tangkap tangan, mengamankan langsung tanpa ada surat perintah dan bukan bidang dia tapi dia anggota polisi, dilakukan interogasi sendiri lalu diduga pakai kekerasan di dalam mengorek keterangannya, hasil keterangannya baru dibikin LP, menurut ahli bagaimana?" tanya tim kuasa hukum.
Menurut Susno Duadji, itu merupakan suatu proses yang tidak sesuai dengan prosedur.
"Ya itu udah amburadul ya, mengapa? Apapun istilah yang digunakan, merampas kemerdekaan orang lain, membawa ke kantor, ke suatu tempat itu namanya sudah merampas kemerdekaan, ga bisa pakai istilah mengamankan," ungkapnya.
"Di KUHAP itu ga ada istilah mengamankan itu bukan tertangkap tangan ya, mengambil, kemerdekaannya sudah diambil, dibawa ke satu tempat ya bukan lah," tandasnya.
tulis komentar anda