Dukun Pijat di Malang Pemutilasi Pengusaha Kafe Divonis 15 Tahun Penjara

Rabu, 18 September 2024 - 13:06 WIB
Terdakwa dukun pijat yang membunuh dan memutilasi pengusaha kafe asal Surabaya resmi divonis bersalah oleh hakim di persidangan. Foto/Avirista Midaada
MALANG - Terdakwa dukun pijat yang membunuh dan memutilasi pengusaha kafe asal Surabaya resmi divonis bersalah oleh hakim di persidangan. Vonis dijatuhkan oleh hakim pada persidangan di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (/18/9/2024).

Persidangan terdakwa Abdul Rahman, dukun pijat ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariata dan dua hakim lainnya, sekitar pukul 10.58 WIB. Abdul Rahman yang didampingi tim kuasa hukumnya menjalani persidangan vonis dengan tenang di hadapan meja hijau hakim.



I Wayan Eka Mariata dalam pembacaan putusannya menyebutkan, ada dua dakwaan baik primer maupun subsider, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Serta dakwaan subsider Pasal 338 dan Pasal 351 tentang Penganiayaan dan dakwaan kedua pada Pasal 181 KUHP tentang perbuatan menghilangkan mayat dengan cara mengubur jenazah Adrian Prawono.

"Majelis berpendapat unsur telah terpenuhi dan unsur dengan sengaja telah terpenuhi, menurut teori kesengajaan pada teori hukum pidana," kata I Wayan Eka Mariata, membacakan putusan dakwaannya.

Di sisi lain hakim tidak mengabulkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), perihal perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh dukun pijat tersebut. Sebagaimana pada tuntutan sebelumnya JPU menuntut terdakwa juga dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, serta Pasal 181 KUHP karene menghilangkan nyawa orang sekaligus memutilasi beberapa bagian tubuhnya.

"(Dakwaan pembunuhan) Direncanakan dahulu tidak terbukti, dakwaan terdakwa harus dibebaskan dalam dakwaan primer tersebut. Unsur Pasal 338 merampas orang lain, dan unsur itu sudah terpenuhi, unsur pertama dan kedua telah terpenuhi dalam dakwaan subsider. Majelis akan mempertimbangkan dakwaaan merampas nyawa orang lain," jelasnya.

Hal tersebut membuat majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman pidana penjara sebanyak 15 tahun penjara dan menetapkan masa tahanan sebagaimana terdakwa mulai ditahan.

"Menetapkan penjara selama 15 tahun penjara, dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Kemudian menetapkan barang bukti sepedah motor Mio dirampas untuk negara, handphone dan ember, dimusnahkan, satu unit Toyota Rush dikembalikan," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, pada awal Januari 2024 lalu dugaan kasus pembunuhan dan mutilasi kembali menghebohkan Kota Malang. Kasus ini terungkap berkat adanya temuan mobil dan handphone milik korban, yang menjadi jalan polisi menemukan potongan kepala korban di tepi Sungai Bango, Kelurahan Sawojajar, Kota Malang.

Lokasi pembunuhan dan mutilasi diduga pada rumah kos di Jalan Raya Sawojajar Gang 13 A Nomor 12 RT 1 RW 3, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Diketahui korban merupakan pengusaha kafe asal Surabaya yang tengah menjadi pasien pijat di prakteknya.



Korbannya bernama Adrian Prawono (34) warga Kecamatan Trenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarga pada 15 Oktober 2023 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, diketahui AP merupakan korban pembunuhan dan mutilasi.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content